TEMPO.CO, Tangerang-Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menyiapkan sejumlah langkah antisipasi agar ratusan siswa SDN Kiarapayung tidak terlantar karena sekolah mereka disegel ahli waris pemilik lahan sekolah itu. "Kami sudah punya langkah strategis untuk menyelamatkan para siswa apa bila sekolah tatap muka SD sudah dimulai," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Saefullah kepada TEMPO, Rabu 27 Oktober 2021.
Untuk saat ini, kata Saefullah, seluruh SD di Kabupaten Tangerang belajar secara online karena masih masuk dalam kategori PPKM level 3.
Dia belum bisa memastikan kapan sekolah tatap muka terbatas jenjang SD di Kabupaten Tangerang dilakukan. Untuk mengantisipasi ketika sekolah berjalan, kisruh lahan SDN Kiarapayung belum tuntas dan masih disegel, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menyiapkan beberapa ruang kelas untuk menampung ratusan siswa sekolah itu.
"Ada beberapa sekolah SDN maupun SMP Negeri dalam satu kawasan/zonasi dengan SDN Kiarapayung," kata Saefullah.
Saefullah prihatin dengan sengketa lahan yang berujung pada penyegelan sekolah. "Kami merasa prihatin, tapi kami tetap menyakini OPD teknis lahan akan menyikapi izin dengan bijak." Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang optimis masalah ini akan selesai dengan baik bagi kedua pihak.
SDN Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten disegel warga yang mengaku ahli waris lahan yang ditempati lembaga pendidikan itu.
Sejak awal gugatan pada 2019 sampai pengadilan memutus pada 9 Juni 2020, telah dimenangkan ahli waris lahan. "Lahan sengketa itu seluas kurang lebih 3.000 meter yang dipakai sekolah," kata ahli waris tanah, Muhidin.
Alasan diletakkannya segel atas sekolah itu karena tidak adanya titik temu antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan ahli waris mengenai dana pengganti tanah yang telah dipakai untuk sekolah itu. "Selama ini belum ada upaya pemerintah daerah mengenai upaya pemanggilan ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini."
Menurut dia, hingga saat ini setelah ada putusan dari pengadilan, Pemkab Tangerang maupun Bupati Ahmed Zaki Iskandar tidak berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan ahli waris. Pihaknya menuntut agar Pemerintah Tangerang segera mengganti rugi pemakaian lahan sekolah itu.
Baca: Sekolah Kiarapayung Disegel Ahli Waris, Tangerang Siapkan Pembayaran Lahan