Imigrasi Tangerang Gunakan SIPOA Buat Awasi WNA: Ini Hasil Lacak WNA Nakal
Reporter
Joniansyah (Kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 28 Oktober 2021 08:18 WIB
TEMPO.CO, Tangerang-Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang menggunakan aplikasi SIPOA ( Sistem Pengaduan Orang Asing) untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan warga negara asing alias WNA selama pandemi Covid-19.
"Cara ini sangat efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum bagi WNA yang melakukan pelanggaran di Tangerang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Felucia Sengky Ratna kepada TEMPO, Rabu 27 Oktober 2021.
Felucia mengatakan SIPOA adalah sebuah inovasi berbasis teknologi yang merupakan bentuk nyata dalam meningkatkan kinerja di bidang penegakan hukum keimigrasian di wilayah Tangerang yang telah berjalan selama satu tahun terakhir ini.
Menurut dia, efektifitas aplikasi ini bisa dilihat dari meningkatnya jumlah penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran.
Sepanjang tahun 2021, periode Januari-Oktober Imigrasi Tangerang mencatat 70 kasus pelanggaran keimigrasian.
"Rata-rata kasus overstay, andocument, dokumen ilegal hingga kasus penipuan," ujarnya.
Adapun WNA yang paling banyak melakukan pelanggaran overstay dan dokumen ilegal, kata Felucia, adalah Afrika. Mereka berbasis di wilayah Karawaci, Tangerang.
Dari 70 kasus pelanggaran keimigrasian itu, 41 telah dideportasi, 29 overstay dan 1 tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 atau sebelum aplikasi SIPOA digunakan. Tahun 2020 tercatat 60 pelanggaran, meliputi kasus overstay, andocument, 25 diantaranya telah dideportasi.
Menurut Felucia, hampir seluruh pelanggaran keimigrasian di tahun 2021 berasal dari laporan masyarakat melalui aplikasi SIPOA.
Cikal bakal munculnya layanan berbasis aplikasi ini, menurut Felucia, didasari luasnya cakupan wilayah pengawasan orang asing Imigrasi Tangerang yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. "Ada 42 peta wilayah orang asing yang harus kami awasi dengan jumlah personil yang sangat terbatas," ujar dia.
Menurut Felucia, kantong orang asing tersebar di kecamatan-kecamatan di Tangerang Raya. Kabupaten dengan industri yang banyak mempekerjakan warga asing, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan dengan sekolah internasional dan pemukiman yang cukup banyak warga asing.
Disisi lain, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang beranggotakan Dinas Tenaga Kerja dan kepolisian berjalan kurang efektif.
Selanjutnya : Menurut Felucia, SIPOA tidak hanya mengoptimalkan...
<!--more-->
Menurut Felucia, SIPOA tidak hanya mengoptimalkan kinerja petugas Imigrasi Tangerang, tapi juga mengoptinalkan peranan masyarakat karena dapat menjangkau ke pelosok-pelosok.
Masyarakat bisa mengakses aplikasi SIPOA ini dengan cara scan barcode di stiker-stiker yang disebar dan ditempel di kantor Kecamatan, kantor kelurahan. Dalam aplikasi itu, masyarakat bisa melaporkan jika ada orang asing yang mencurigakan dan menganggu.
Laporan tersebut akan langsung ditindaklanjuti dalam waktu 1x24 jam dan tidak hanya di hari kerja. " Ada petugas kami di Sentra Pengaduan Keimigrasi Terpadu (SPKT) yang bertugas," kata Felucia.
Untuk memaksimalkan kinerja layanan ini, Imigrasi Tangerang telah menggandeng tiga polres yaitu Polres Metro Tangerang, Polres Kota Tangerang dan Polres Tangerang Selatan dalam mengoperasikan layanan SIPOA ini.
"1x24 jam kami buka laporan dari masyarakat dan langsung bergerak menindaklanjuti laporan. Masing-masing Polres ada operatornya," demikian Felucia ihwal sistem SIPOA dalam menjaring WNA yang melanggar keimigrasian.
Baca : Tersangka Pinjol Ilegal Buat 95 Koperasi Fiktif, Diduga Dijual ke WNA
JONIANSYAH HARDJONO
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.