TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Resor Metro Jakarta Selatan meringkus seorang warga negara Nigeria berinisial MA, 30 tahun karena melakukan tindak penipuan dengan berkedok black dollar. Selain MA, polisi juga turut meringkus dua warga negara Indonesia berinisial DA dan HL yang turut membantu MA melakukan penipuan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah menerangkan, para pelaku melakukan penipuan berkedok black dollar dengan menawarkannya melalui media sosial Facebook.
"Mereka menawarkan kepada korban bahwa black dollar ini datang dari negara asing yang bisa diselundupkan ke Indonesia," kata Azis saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Oktober 2021.
Dalam keterangannya kepada para korban, pelaku MA mengatakan black dollar merupakan uang asing yang dilapisi dengan karbon. Uang ini bisa diselundupkan dan tidak akan terlacak petugas Imigrasi dan Bea Cukai.
Korban termakan bujukan MA setelah disebut black dollar memiliki harga beli yang lebih murah, namun tetap memiliki nilai kurs yang sama seperti di bank. Sehingga, korban dapat menjual kembali black dollar di bank dan mendapatkan keuntungan berlipat.
Korban yang sudah termakan rayuan MA kemudian membeli black dollar seharga USD 165 ribu atau sejumlah Rp185 juta. Uang itu di transfer ke rekening bank atas nama DA dan HL
"Korban mengirimkan uang sebanyak Rp185 juta dalam dua tahap, Rp100 juta dan Rp85 juta di hari yang sama," kata Aziz.
Setelah transaksi dilakukan, black dollar yang dijanjikan MA tidak kunjung datang. Ajakan korban untuk mengadakan pertemuan pun tidak ditanggapi. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan perkara ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi yang menggelar penyelidikan dengan melacak media sosial pelaku kemudian berhasil meringkus MA beserta HL dan DA. Dari hasil pemeriksaan, DA dan HL diketahui merupakan istri dan adik ipar dari MA.
Aziz mengatakan, saat ini ada beberapa anggota komplotan ini yang masih diburu polisi. Mereka adalah seorang warga Nigeria dan seorang WNI.
Untuk tiga pelaku yang telah ditangkap, polisi menjerat mereka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Para tersangka terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Baca juga: Kasus CPNS Olivia Nathania Naik ke Penyidikan: Ditemukan Unsur Pidana
M JULNIS FIRMANSYAH