Top 3 Metro: Jakarta PPKM Level 1, Anies Baswedan Anggota Kehormatan Menwa
Reporter
Tempo.co
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 3 November 2021 07:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Rabu pagi dimulai dari jam operasional mal dan restoran diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB pada PPKM Level 1 di Jakarta. Jumlah orang dalam mal juga diperbolehkan sampai batas maksimal 100 persen.
Berita lain yang banyak dibaca adalah Anies Baswedan dilantik menjadi anggota kehormatan Komando Nasional Menwa. Anies dilantik oleh Wagub DKI Riza Patria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI).
Aturan tes Covid-19 untuk penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta juga menarik perhatian pembaca. Meski pemerintah telah mengumumkan penumpang rute domestik cukup tes rapid antigen, pengelola bandara masih mewajibkan PCR sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan.
Berikut ringkasan tiga berita terpopuler metropolitan pada Rabu, 3 November 2021:
1. Jakarta PPKM Level 1: Jam Operasional Mal dan Restoran Sampai 22.00 WIB
Pemerintah Pusat menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dari Level 2 menjadi Level 1 terhitung 2-15 November 2021. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tertuang sejumlah pelonggaran aktivitas berlaku di Ibu Kota selama masa PPKM Level 1.
Salah satu bentuk pelonggaran PPKM Level 1 ini adalah soal jam operasional mal dan tempat makan yang diperpanjang dari pukul 21.00 WIB menjadi 22.00 WIB.
Selanjutnya protokol kesehatan ketat tetap diberlakukan pada PPKM Level 1
<!--more-->
"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," demikian bunyi Inmendagri itu.
Pada PPKM Level 1 di Jakarta, jumlah orang di dalam mal diizinkan 100 persen seperti sebelum pandemi. Namun para pengunjung tetap harus mematuhi aturan lain, seperti menjalankan protokol kesehatan dan kewajiban sudah divaksin Covid-19.
2. Riza Patria Lantik Anies Baswedan Jadi Anggota Kehormatan Komando Nasional Menwa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilantik menjadi Anggota Kehormatan Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia (Menwa). Pelantikan tersebut digelar di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
“Saya menyampaikan terima kasih atas pemberian Anggota Kehormatan, dalam unsur Menwa ini kehormatan bagi kami,” kata Anies di Balai Kota, Selasa, 2 November 2021.
Pelantikan Anies Baswedan sebagai anggota kehormatan Komando Nasional Menwa ini dilakukan oleh Riza Patria yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI).
Selanjutnya Komandan Menwa Jayakarta periode 2021-2024 Raden Umar juga dilantik...
<!--more-->
Tak hanya pengangkatan Anggota Kehormatan kepada Anies, acara tersebut juga turut melantik Komandan Menwa Jayakarta periode 2021-2024 yang kini dijabat Raden Umar.
Anies juga mengucapkan selamat kepada Umar dan berharap Menwa Jayakarta bisa berjalan sesuai dengan perannya sebagai unsur cadangan dalam pertahanan Indonesia, dan sebagai generasi muda yang dididik menjadi pribadi bermanfaat di masa depan.
“Semoga lebih banyak berkiprah bersama dengan teman-teman Menwa yang kita tahu mereka semua menjadi pribadi yang kepemimpinannya tumbuh memberikan manfaat bagi semua,” ujar Anies.
Wakil Gubernur DKI Jakarta yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI), Ahmad Riza Patria mengatakan suatu kehormatan bagi keluarga Menwa, karena Anies telah bersedia menjadi Anggota Kehormatan.
“Satu kehormatan bagi kami Keluarga Menwa, Pak Gubernur bersedia menjadi Anggota Kehormatan Resimen Mahasiswa,” kata Riza di Balai Kota, Selasa, 2 November 2021.
Riza berharap kepada seluruh anggota Menwa untuk bisa meneladani Anies Baswedan, bersinergi, berkolaborasi bersama, dan berjuang untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya bandara Soekarno-Hatta masih wajib PCR...
<!--more-->
3. Aturan Penumpang Pesawat Cukup Antigen, Bandara Soekarno-Hatta Masih Wajib PCR
Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II, masih menerapkan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat rute dalam negeri atau domestik hingga hari ini.
"Sementara masih PCR sampai menunggu aturan baru atau adendum dari pemerintah," ujar
Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, saat dihubungi, Selasa 2 November 2021.
Pernyataan Holik ini menanggapi kebijakan baru pemerintah yang kembali mengubah ketentuan tes polymerase chain reaction atau PCR untuk penumpang pesawat. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan penumpang pesawat rute intra Jawa dan Bali tak perlu lagi mengantongi syarat tes usap tersebut.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, untuk Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," ujar Muhadjir Effendy dalam konferensi pers.
Muhadjir mengatakan penumpang pesawat cukup menunjukkan tes Rapid Antigen sesuai yang berlaku di wilayah luar Jawa dan Bali. Kebijakan ini sebelumnya telah diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Adapun pemerintah sebelumnya mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat. Semula, tes PCR wajib bagi penumpang di intra-Jawa dan Bali serta luar Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 dan 4.
Lalu, pemerintah mengubah lagi aturan tes PCR. Tes usap untuk penumpang pesawat berlaku hanya di wilayah Jawa dan Bali. Namun, pemerintah sempat akan mewajibkan tes PCR untuk semua moda transportasi.
Menurut Holik, ketentuan wajib PCR di Bandara Soekarno-Hatta sampai saat ini masih berdasarkan surat edaran nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 88 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Wagub DKI: Bersyukur Kasus Covid-19 Terus Turun