Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Rabu, 3 November 2021. Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi bagi mobil dan motor pribadi yang tak lolos uji emisi per 13 November 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Uji emisi adalah salah satu pengujian yang dilakukan untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi melalui monitor yang sudah dirancang untuk uji emisi. Uji emsisi dilakukan guna mengetahui tingkat efisiensi pembakaran di dalam mesin dan dalam pengujiannya memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan supaya lulus uji emisi.
Uji emisi memberikan beberapa manfaat yang positif, khususnya bagi lingkungan. Dengan melakukan uji emisi maka Anda akan mengetahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berdampak pada lingkungan. Sebagai contoh, kalau kadar buangan mesin memiliki jumlah yang melebihi batas maksimal, maka kendaraan tersebut sedang tidak dalam kondisi yang prima dan karena hal itu, uji emisi juga berfungsi untuk mengetahui kesehatan mesin kendaraan Anda.
Di dalam melakukan uji emisi ada beberapa standar kriteria yang harus dipenuhi supaya lulus uji emisi. Dalam prakteknya, syarat untuk lulus dalam uji emisi dibagi ke dalam beberapa jenis kategori dan setiap kategori memiliki syaratnya masing-masing.
Syarat untuk lulus uji emisi tersebut tercantum di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 dan berikut ini adalah beberapa syarat untuk lulus uji emisi.
Mobil bensin yang diproduksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 3 persen dan HC di bawah 700 ppm
Mobil bensin yang diproduksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 1,5 persen dan HC di bawah 200 ppm
Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal atau opasitas 50 persen.
Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 40 persen
Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 60 persen
Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 50 persen
Motor 2 tak yang diproduski di bawah 2010, CO² harus di bawah 4,5 persen dan memiliki HC 12.000 ppm
Motor 4 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, memiliki CO² maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm
Motor yang diproduksi di atas 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, untuk lulus uji emisi memiliki CO² maksimal 4,5 persen dan memiliki HC 2.000 ppm.