Syarat Kendaraan Anda Lulus Uji Emisi, Cek untuk Mobil dan Motor

Reporter

Tempo.co

Rabu, 3 November 2021 15:05 WIB

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Rabu, 3 November 2021. Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi bagi mobil dan motor pribadi yang tak lolos uji emisi per 13 November 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Uji emisi adalah salah satu pengujian yang dilakukan untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi melalui monitor yang sudah dirancang untuk uji emisi. Uji emsisi dilakukan guna mengetahui tingkat efisiensi pembakaran di dalam mesin dan dalam pengujiannya memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan supaya lulus uji emisi.

Uji emisi memberikan beberapa manfaat yang positif, khususnya bagi lingkungan. Dengan melakukan uji emisi maka Anda akan mengetahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berdampak pada lingkungan. Sebagai contoh, kalau kadar buangan mesin memiliki jumlah yang melebihi batas maksimal, maka kendaraan tersebut sedang tidak dalam kondisi yang prima dan karena hal itu, uji emisi juga berfungsi untuk mengetahui kesehatan mesin kendaraan Anda.

Di dalam melakukan uji emisi ada beberapa standar kriteria yang harus dipenuhi supaya lulus uji emisi. Dalam prakteknya, syarat untuk lulus dalam uji emisi dibagi ke dalam beberapa jenis kategori dan setiap kategori memiliki syaratnya masing-masing.

Syarat untuk lulus uji emisi tersebut tercantum di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 dan berikut ini adalah beberapa syarat untuk lulus uji emisi.

  • Mobil bensin yang diproduksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 3 persen dan HC di bawah 700 ppm
  • Mobil bensin yang diproduksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 1,5 persen dan HC di bawah 200 ppm
  • Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal atau opasitas 50 persen.
  • Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 40 persen
  • Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 60 persen
  • Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 50 persen
  • Motor 2 tak yang diproduski di bawah 2010, CO² harus di bawah 4,5 persen dan memiliki HC 12.000 ppm
  • Motor 4 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, memiliki CO² maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm
  • Motor yang diproduksi di atas 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, untuk lulus uji emisi memiliki CO² maksimal 4,5 persen dan memiliki HC 2.000 ppm.

EIBEN HEIZIER

Advertising
Advertising

Baca: Daftar dan Cek Lokasi Uji Emisi di Jakarta Sudah Bisa Lewat Aplikasi

Berita terkait

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

2 jam lalu

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor itu diteriaki maling lalu dikejar dan dihujani pukulan oleh massa hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

5 jam lalu

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

Kasus kecelakaan bus ilegal tidak bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

10 jam lalu

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

11 jam lalu

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

Berikut cara mengecek kelayakan bus di aplikasi Spionam milik Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

1 hari lalu

Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

Pasca-kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang pelajar SMK di Depok, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel melalukan evaluasi.

Baca Selengkapnya

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita 1 mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dalam penanganan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

1 hari lalu

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

Sebelum membuat motor, Royal Enfield memproduksi sejumlah produk di bawah tanah

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

1 hari lalu

Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

Libur panjang akhir pekan baru saja berlalu. Selama periode tersebut terjadi peningkatan signifikan penggunaan Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja di Perusahaan Manufaktur PT Boma Bisma Indra

2 hari lalu

Lowongan Kerja di Perusahaan Manufaktur PT Boma Bisma Indra

Perusahaan manufaktur PT Boma Bisma Indra membuka lowongan kerja.

Baca Selengkapnya

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

2 hari lalu

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

Ketahui syarat gadai BPKB motor di Pegadaian agar proses pengajuan bisa diterima. Berikut ini cara pengajuannya yang perlu dipahami.

Baca Selengkapnya