Soal Sanksi Pelanggar Uji Emisi, Wagub DKI: Pemprov Minta Sejak 13 November Siap
Reporter
Tempo.co
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 4 November 2021 06:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal sanksi uji emisi pada kendaraan bermotor.
“Nanti kami akan koordinasikan. Prinsipnya, kami dari Pemprov minta supaya sejak tanggal 13 sudah siap,” kata Riza di Balai Kota, Rabu, 3 November 2021.
Riza mengatakan, sanksi yang diberikan harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang akan diberlakukan. Tak hanya itu, ia juga mengusulkan untuk memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi.
Wagub DKI mengatakan, kewajiban uji emisi diberlakukan pada kendaraan bermotor guna Jakarta mendapatkan udara sehat dan memberikan keselamatan bagi warganya.
“Yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraannya untuk dilakukan uji emisi bagi kesehatan dan keselamatan kita semua,” ujar Riza.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono mengatakan polisi akan mengedepankan teguran serta sosialisasi kepada masyarakat yang kendaraannya belum lulus uji emisi. Alasannya, mayoritas kendaraan di Jakarta memang belum menjalani uji emisi.
“Kalau kami lihat trennya kami akan lebih menerapkan teguran dulu sebelum sanksi tilang. Jangan sampai nanti 10 kendaraan diberhentikan, 9 di antaranya belum ada kartu uji,” ujar Argo saat dihubungi wartawan pada Rabu, 3 November 2021.
Argo menjelaskan, sanksi tilang akan diberlakukan saat 50 persen kendaraan di Ibu Kota sudah menjalani uji emisi. Pada tahapan itu, kata dia, sosialisasi soal uji emisi dinilai sudah diterima oleh warga Jakarta.
Baca juga: Sanksi Uji Emisi Jakarta, Polda Metro Jaya: Tilang Itu The Last Option
SYIFA INDRIANI