Kasus Penipuan CPNS, Polisi Akan Kembali Periksa Olivia Nathania Besok

Kamis, 4 November 2021 13:06 WIB

Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menghadiri pemeriksaan atas dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS), Senin 11 Oktober 2021. Olivia Nathania bersama suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi PNS dengan jumlah korban penipuan mencapai 225 orang yang ditaksir kerugian mencapai 9,7 miliar rupiah. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan kembali memeriksa Olivia Nathania dalam kasus dugaan penipuan perekrutan pegawai negeri sipil atau PNS besok, Jumat, 5 November 2021. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebut seharusnya pemeriksaan putri penyanyi Nia Daniati itu diagendakan hari ini.

"Tapi karena yang bersangkutan hari ini ada halangan, minta tunda besok," ujar Yusri di kantornya pada Kamis, 4 November 2021.

Polisi juga hendak memeriksa seorang rekan Olivia. Menurut Yusri, pemeriksaan itu bertujuan untuk melengkapi berkas perkara.

Jika rampung, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status Olivia. "Apakah ON bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," kata dia.

Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil. Korban dari modus penipuan CPNS ini diduga 225 orang.

Advertising
Advertising

"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar lebih," ujar pengacara para korban Odie Hodianto di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 September 2021.

Odie mengatakan laporan para korban terdaftar tanggal 23 September 2021. Saat mengajukan laporan, Odie turut ditemani perwakilan para korban.

Kasus ini berawal saat Olivia menawari para korbannya agar menjadi PNS tanpa tes pada tahun 2019. Sebagai persyaratan, satu korban harus membayar uang sebesar Rp 25 juta sampai Rp 156 juta.

Untuk meyakinkan korbannya, Olivia mengatakan para korban yang mendaftar PNS melalui dirinya akan ditempatkan sebagai pengganti PNS yang dipecat atau meninggal karena Covid-19. Atas perbuatannya, para korban melaporkan Olivia dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan.

Kepada penyidik, Olivia Nathania membantah melakukan penipuan. Dia berdalih hanya menyelenggarakan kursus tes CPNS.

Baca juga: Kasus CPNS Olivia Nathania Naik ke Penyidikan: Ditemukan Unsur Pidana

Berita terkait

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

7 jam lalu

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

13 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

15 jam lalu

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

Pendaftaran sekolah kedinasan STMKG BMKG tersedia sebanyak 120 formasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

1 hari lalu

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.

Baca Selengkapnya

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

1 hari lalu

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

1 hari lalu

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya

Berikut Acuan Syarat, Nilai dan Batas Usia Masuk STAN

2 hari lalu

Berikut Acuan Syarat, Nilai dan Batas Usia Masuk STAN

PKN STAN membuka seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Rabu, 15 Mei hingga Kamis, 13 Juni 2024, cek persyaratannya.

Baca Selengkapnya