Perampokan Uang Rp 400 Juta di PIK, Polisi: 6 Pelaku Ditangkap
Reporter
Adam Prireza
Editor
Juli Hantoro
Senin, 15 November 2021 15:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap enam pelaku perampokan uang Rp 400 juta di kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK, Jakarta Utara, yang terjadi pada 10 November lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan, empat orang pelaku ditahan di Polda Metro, sementara dua orang lainnya di Polda Lampung.
"(Karena) Enam pelaku sempat melakukan aksi yang sama tanggal 1 November di Kota Bumi Lampung. Sehingga dua pelaku diamankan di Lampung. Nanti akan koordinasi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 November 2021.
Para pelaku berinisial NJS yang merupakan residivis dari Lapas Cibinong dengan kasus yang sama, RA, N, A, serta AR. Menurut Yusri, NJS berperan sebagai eksekutor, RA sebagai pengawas yang menginformasikan soal target, N sebagai joki, A memantau korban di bank, dan AR bertugas masuk ke bank untuk mencari target yang mengambil uang dalam jumlah besar. "Mereka menggunakan modus mengempeskan ban mobil korban," tutur Yusri.
Ia menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban berinisial AM mengambil uang Rp 400 juta di Bank BCA kawasan PIK. Korban merupakan karyawan PT Bangun Laksana Persada, sementara uang yang diambil adalah gaji para karyawan di perusahaan tersebut.
Usai mengambil uang di ATM, korban mendapati mobil yang ia tumpangi bannya bocor. Saat sopir korban mengganti ban, di saat itu lah pelaku beraksi menggasak uang Rp 400 juta yang ditaruh di dalam mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan para pelaku telah beraksi dk Jakarta, Lampung, Cirebon, dan Lubuk Linggau. Mereka memang biasa mengincar orang-orang yang mengambil uang dalam jumlah besar, namun tak memiliki pengawalan petugas keamanan.
Polisi kini masih menyelidiki untuk apa saja uang hasil perampokan itu dipakai serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi menjerat para pelaku yang sudah tertangkap dengan Pasal 365 dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Perampokan Rp 400 Juta di PIK Ditangkap di Lampung
ADAM PRIREZA