Perampokan Uang Rp 400 Juta di PIK, Polisi: 6 Pelaku Ditangkap

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Senin, 15 November 2021 15:16 WIB

Suasana konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 November 2021 tentang perampokan yang terjadi di PIK, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap enam pelaku perampokan uang Rp 400 juta di kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK, Jakarta Utara, yang terjadi pada 10 November lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan, empat orang pelaku ditahan di Polda Metro, sementara dua orang lainnya di Polda Lampung.

"(Karena) Enam pelaku sempat melakukan aksi yang sama tanggal 1 November di Kota Bumi Lampung. Sehingga dua pelaku diamankan di Lampung. Nanti akan koordinasi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 November 2021.

Para pelaku berinisial NJS yang merupakan residivis dari Lapas Cibinong dengan kasus yang sama, RA, N, A, serta AR. Menurut Yusri, NJS berperan sebagai eksekutor, RA sebagai pengawas yang menginformasikan soal target, N sebagai joki, A memantau korban di bank, dan AR bertugas masuk ke bank untuk mencari target yang mengambil uang dalam jumlah besar. "Mereka menggunakan modus mengempeskan ban mobil korban," tutur Yusri.

Ia menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban berinisial AM mengambil uang Rp 400 juta di Bank BCA kawasan PIK. Korban merupakan karyawan PT Bangun Laksana Persada, sementara uang yang diambil adalah gaji para karyawan di perusahaan tersebut.

Advertising
Advertising

Usai mengambil uang di ATM, korban mendapati mobil yang ia tumpangi bannya bocor. Saat sopir korban mengganti ban, di saat itu lah pelaku beraksi menggasak uang Rp 400 juta yang ditaruh di dalam mobil.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan para pelaku telah beraksi dk Jakarta, Lampung, Cirebon, dan Lubuk Linggau. Mereka memang biasa mengincar orang-orang yang mengambil uang dalam jumlah besar, namun tak memiliki pengawalan petugas keamanan.

Polisi kini masih menyelidiki untuk apa saja uang hasil perampokan itu dipakai serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi menjerat para pelaku yang sudah tertangkap dengan Pasal 365 dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Perampokan Rp 400 Juta di PIK Ditangkap di Lampung

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

3 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

3 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

3 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

3 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

3 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya