Mafia Tanah yang Gelapkan Lahan Milik Ibu Dino Patti Djalal Segera Disidang

Reporter

Antara

Kamis, 18 November 2021 20:36 WIB

Dino Patti Djalal, mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat dan Pendiri serta Ketua Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI). Sumber: dokumen FPCI

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus mafia tanah yang mengambil alih kepemilikan lahan milik ibunda Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal segera akan masuk sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan Mustopa alias Topan sebagai tersangka penipuan tanah yang merugikan Zurni Hasyim Djalal sekitar Rp20 miliar.

“Selanjutnya dalam waktu sesuai ketentuan undang-undang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kasie Intel Kejari Jaksel, Odit Megonondo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 18 November 2021.

Pelimpahan kasus mafia tanah ini dilakukan setelah pihak kepolisian menyerahkan berkas dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Odit mengatakan bahwa Mustopa alias Topan yang bekerja sama dengan para tersangka lain diduga telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian Zurni Hasyim Djalal sekitar Rp20 miliar.

Advertising
Advertising

Mafia tanah tersebut, Odit diduga telah menipu terkait kepemilikan lahan seluas 780 meter persegi yang beralamat di Jalan Kemang Barat Nomor 117 RT 08/004 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang.

Atas perbuatan itu, Mustopa dijerat dengan Pasal 378 juncto 55 ayat 1, Pasal 372, asal 263 ayat 2 dan Pasal 266 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Adapun laporan kasus penipuan terhadap Zurni Hasyim Djalal tersebut diterima pada 11 November 2020 lalu. Zurni Hasyim Djalal mengaku properti di Kemang, Jakarta Selatan miliknya telah berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.

Properti milik Zurni itu memang mengatasnamakan Yusmisnawita yang merupakan keluarga Zurni.

Namun, kepemilikan properti ini berpindah tangan dari Yusmisnawita kepada pembeli dengan inisial SH yang menggunakan sejumlah dokumen berupa KTP, fotokopi KK, fotokopi buku nikah, dan NPWP palsu.

Kemudian, Yusmisnawita hendak menjual rumah tersebut seharga Rp19,5 miliar kepada seseorang berinisial RS, yang dalam proses jual beli melibatkan seorang orang kepercayaan Yusmisnawita bernama Ali Topan.

Setelah mencapai kesepakatan, RS kemudian meminjam sertifikat rumah dan bangunan di Kemang untuk dicek keasliannya di Badan Pertanahan Negara (BPN).

Komplotan mafia tanah ini, pada hari dipinjamkannya sertifikat asli itu, melakukan transaksi jual beli dari RS kepada SH yang ditandatangani oleh orang yang berpura-pura menjadi Yurmisnawita.

ANTARA

Baca juga: Kasus Tanah Ibu Dino Patti Djalal, Begini Detailnya

Berita terkait

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

3 hari lalu

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

Jokowi mengatakan selama 10 tahun dia menjabat sebagai presiden urusan konflik tanah selalu menjadi keluhan utama warga.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

4 hari lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

4 hari lalu

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

Presiden Jokowi bertolak ke Banyuwangi, Jawa Timur, untuk kunjungan kerja.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

5 hari lalu

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

Berikut ini syarat dan tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian sesuai dengan prinsip syariah hingga Rp200 juta. Ketahui skema pembayarannya.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

8 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

8 hari lalu

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

8 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

8 hari lalu

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

9 hari lalu

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Kritik terhadap Tiga Menteri Saksi Politisasi Bansos, 907 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jabodetabek

17 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Kritik terhadap Tiga Menteri Saksi Politisasi Bansos, 907 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jabodetabek

Ekonom Ideas mendukung kritik Faisal Basri terhadap tiga menteri yang bersaksi soal politisasi Bansos di MK.

Baca Selengkapnya