TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melengkapi berkas kasus mafia tanah dengan korban ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim. Berkas dengan tersangka Freddy Kusnadi dan komplotannya yang berjumlah 14 orang itu kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk segera disidangkan.
"Pelimpahan berkas perkara kasus tersebut sudah dilakukan pada 12 Maret 2021 yang lalu. Kini kasus tersebut tinggal menunggu proses persidangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa, 13 April 2021.
Sebelumnya dari hasil pemeriksaan polisi, Freddy Kusnadi terbukti sebagai orang yang membayar seseorang bernama Aryani untuk berpura-pura sebagai Yurmisnarwati, kerabat Zurni yang namanya tercatat sebagai pemilik rumah di Cilandak, Jakarta Selatan. Aryani disuruh berpura-pura di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Berdasarkan keterangan dari bu Aryani, kami dapatkan bahwa Freddy Kusnadi yang menyuruh dia dan membayar Rp10 juta untuk menjadi figurnya bu Yurmisnarwati," ujar Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dwiasih.
Selain menyuruh Aryani menjadi sosok palsu, Freddy juga menyiapkan beberapa identitas palsu Yurmisnarwati. Identitas palsu ini untuk meyakinkan PPAT soal identitas Aryani.
"Jadi tanpa sadar rumah korban sudah beralih nama ke Freddy. Padahal korban merasa tidak pernah menjual rumah tersebut," ujar Dwiasih.
Nama Freddy pertama kali disebutkan oleh mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal sebagai salah satu pelaku mafia tanah. Melalui akun Twitter-nya, Dino menyebut Freddy Kusnadi sudah ditangkap kepolisian, namun dilepaskan kembali.
Sampai hari ini, polisi telah menerima tiga laporan soal dugaan adanya mafia tanah yang menyasar rumah keluarga Dino Patti Djalal. Dari tiga laporan itu polisi berhasil meringkus 15 orang tersangka mafia tanah yang salah satunya adalah Freddy Kusnadi.
Baca juga: Polisi Tangkap 15 Orang, Dino Patti Djalal: Momentum Baik Lawan Mafia Tanah
M JULNIS FIRMANSYAH