Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemerasan Rp 2,5 Miliar oleh LSM

Rabu, 24 November 2021 01:10 WIB

Ilustrasi Pemerasan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali menetapkan satu tersangka berinisial RM dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi atau Tamperak. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Komisaris Wisnu Wardhana mengatakan RM diduga ikut serta bersama Ketua LSM Tamperak Kepas Penagean Pangaribuan alias KPP ke Kantor Polsek Menteng untuk melakukan pemerasan.

"Perannya mendampingi tersangka KPP melakukan perekaman pada saat kegiatan bertemu dengan korban. Jadi dia mengetahui perbuatan pemerasannya," ujar Wisnu di Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa, 23 November 2021.

Adapun KPP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh polisi. Ia diduga memeras anggota polisi sebesar Rp 2,5 miliar.

Modus KPP memeras anggota Polri adalah menyebut penangkapan terduga begal di Kemayoran melanggar standar operasional prosedur (SOP) Polri.

Selain membantu KKP, RM juga diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 5 juta rupiah. Wisnu mengatakan bahwa RM merupakan anggota LSM Tamperak.

Selanjutnya kasus ini berawal ketika Kepas diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas...

<!--more-->

Advertising
Advertising

Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi sebelumnya menjelaskan, kasus ini berawal ketika Kepas diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas yang saat itu tengah memburu eksekutor pembacokan begal terhadap pegawai Basarnas.

Saat itu, polisi telah menangkap lima orang. Dari kelima pelaku begal tersebut, semuanya positif menggunakan sabu dan satu orang di antaranya mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.

Akhirnya empat pelaku lain dikirim ke panti untuk direhabilitasi karena tidak memiliki barang bukti narkoba saat dilakukan penangkapan.

"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.

Kepas pun mengancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut karena dianggap bekerja secara tidak profesional dan melanggar SOP. Padahal, kata Hengki, Propam Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya pelanggaran SOP maupun kode etik disiplin Polri saat memeriksa anggota Satgas itu.

Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada anggota Satgas agar mereka tak memviralkan masalah itu ke sosial media. Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota Polisi dengan Kepas hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp 250 juta.

Dalam penangkapan ini, Polres Jakpus menyita barang bukti berupa surat yang akan dikirimkan ke Presiden RI dan Komisi III DPR RI terkait pelanggaran SOP oleh anggota Polri.

Kepas dan RM dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman kurungan penjara selama lima sampai enam tahun.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Dugaan Pemerasan Rp 2,5 Miliar oleh LSM ke Anggota Polri

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

2 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

3 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

2 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya