TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi atau Tamperak bernama Kepas Penagean Pangaribuan alias KPP ditangkap di sekretariat LSM tersebut karena diduga melakukan pemerasan anggota polisi sebesar Rp 2,5 miliar.
Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkapkan modus Kepas memeras anggota Polri adalah menyebut bahwa penangkapan terhadap terduga begal di Kemayoran melanggar standar operasional prosedur Polri.
Hengki menerangkan, kasus ini berawal ketika Kepas diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas yang saat itu tengah memburu eksekutor pembacokan begal terhadap pegawai Basarnas.
Saat itu, polisi telah menangkap lima orang. Dari kelima pelaku begal tersebut, semuanya positif menggunakan sabu dan satu orang di antaranya mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.
Akhirnya empat pelaku lain dikirim ke panti untuk direhabilitasi karena tidak memiliki barang bukti narkoba saat dilakukan penangkapan.
"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.
Kepas pun mengancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut karena dianggap bekerja secara tidak profesional dan melanggar SOP. Padahal, kata Hengki, Propam Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya pelanggaran SOP maupun kode etik disiplin Polri saat memeriksa anggota Satgas itu.
Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada anggota Satgas agar mereka tak memviralkan masalah itu ke sosial media. Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota Polisi dengan Kepas hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp 250 juta.
Dalam penangkapan ini, Polres Jakpus menyita barang bukti berupa surat yang akan dikirimkan ke Presiden RI dan Komisi III DPR RI terkait pelanggaran SOP oleh anggota Polri.
"Ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri, ini alat kejahatan. Hasil kejahatan, berdasarkan pernyataan yang bersangkutan, ternyata menggunakan modus mengirim (uang) ke rekening LSM," kata dia.
Kepas dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman kurungan penjara selama lima sampai enam tahun.
Baca juga: Ketua LSM Ditangkap Karena Diduga Memeras Polisi Hingga Rp 2,5 Miliar