Modus Pelaku Penggelapan Laptop Macbook, Pakai Topeng 3D untuk Daftar Ojol

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 24 November 2021 16:11 WIB

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar E. Zulpan mengatakan dua tersangka penggelapan laptop Macbook milik Untung Store, sudah berkali-kali melakukan aksi yang sama dengan menggunakan akun ojek online atau Ojol fiktif. Menurut Zulpan, kedua pelaku, berinisial HS, 39 tahun; dan RR, 25 tahun merupakan rekanan yang saling membantu dalam beraksi.

Adapun HS meminta tolong kepada RF untuk mencarikan penjual akun aplikasi Ojol fiktif. RF kemudian membeli akun ojol fiktif itu lengkap dengan kartu SIM dengan data palsu di dalamnya.

"Jika penjual akun tidak memberikan kartu SIM maka HS mengubah nomor handphone-nya dan mengaktifkan akun (ojol) agar dapet orderan," tutur Zulpan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 24 November 2021.

Zulpan menjelaskan salah satu trik tersangka dalam mendaftar ojol adalah memakai topeng tiga dimensi. Topeng itu menyerupai wajah pemilik akun serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang digunakan tersangka HS untuk mendaftar.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali selama 1 tahun terakhir. Setiap setelah beraksi, ia menonaktifkan akun yang baru saja dipakai.

Advertising
Advertising

"Setiap beraksi akun berbeda. 15 kejahatan, 15 kali selalu berganti-ganti akun," ujar Zulpan. Tersangka, lanjut dia, membeli satu akun seharga Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta.

Kedua tersangka, kata Zulpan, memang spesialis mengambil orderan untuk mengantar barang elektronik. Tak diantarkan ke pembeli, para tersangka justru membawa kabur dan menjual barang tersebut.

Polisi menangkap RF di kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, sementara HS di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Polisi menangkap keduanya pada 21 November 2021.

Penyidik kini masih mendalami apakah kedua tersangka sudah melakukan aksi penggelapan ini lebih dari 15 kali. Adapun polisi menjerat mereka dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 6 tahun penjara.

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

3 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

3 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

3 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

3 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya