HUT Kota Tangerang Selatan ke-13, Menjadi Daerah Otonom Sejak 2008
Reporter
Tempo.co
Editor
S. Dian Andryanto
Jumat, 26 November 2021 17:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 26 November HUT Kota Tangerang Selatan atau Tangsel ke-13. Kota Tangerang Selatan merupakan kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang. Berawal dari tuntutan masyarakat untuk mendirikan daerah otonom, berikut alasan berdirinya Kota Tangerang Selatan.
Tangerang Selatan diresmikan sebagai kota sejak 29 Oktober 2008 oleh Mardiyanto, Menteri Dalam Negeri Indonesia. Secara konstitusi, Kota Tangerang Selatan menjadi daerah otonom berdasarkan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan. Undang-undang ini disahkan pada 26 November 2008 dan dijadikan sebagai peringatan hari lahir Kota Tangerang Selatan.
Perjalanan untuk menjadi kota cukup panjang. Mengutip buku bertajuk Citra Kota Tangerang Selatan dalam Arsip terbitan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Tangerang Selatan berawal dari wilayah Tangerang yang berkembang pesat karena menjadi salah satu wilayah penyangga Kota Metropolitan, Jakarta. Semula wilayah selatan Tangerang ini merupakan pedesaan dengan sawah dan perkebunan. Kemudian dengan cepat berganti menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan penduduk. Namun, perkembangan yang pesat tidak dibarengi dengan pengelolaan tata kota yang baik. Sehingga terdapat berbagai permasalahan seperti kemacetan dan jalan berlubang.
Apalagi, letak geografis yang jauhnya sekitar 35 km antara wilayah selatan Tangerang dan ibu kota Kabupaten Tangerang. Hal ini membuat masyarakat harus mengurus birokrasi di tempat yang jauh. Selain itu, masyarakat juga merasa kinerja dari Pemda Kabupaten Tangerang lamban. Hal ini membuat masyarakat menjadi kurang percaya dan menganggap kinerja Pemda Kabupaten Tangerang tidak efektif. Sehingga masyarakat berada pada suatu kesimpulan bahwa wilayah Selatan Tangerang perlu dibangun menjadi daerah otonom baru.
Gerakan masyarakat untuk mendirikan kota memiliki landasan kajian yang kuat. Mereka berpendapat bahwa jika kota selatan Tangerang bersifat otonom maka terdapat berbagai manfaat seperti pertama, pusat pemerintahan dekat dengan penduduk selatan Tangerang yang berkedudukan di wilayah Cipasera. Sehingga masyarakat lebih mudah menjangkau dan harapannya pelayanan dapat menjadi lebih efektif. Kedua, berkurangnya kesenjangan fasilitas dan sarana prasarana dengan meningkatkan fasilitas umum dan meningkatkan utilitas perkampungan. Ketiga, dapat membentuk dinas tata kota yang lebih terarah.
Kemudian, pada 27 Desember 2006, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang setuju dengan berdirinya Kota Tangerang Selatan. Lalu, pada 22 Januari 2007, DPRD menetapkan Kecamatan Ciputat sebagai pusat pemerintahan. Serta pada 2008, ditetapkan Kota Tangerang Selatan sebagai daerah otonom.
JACINDA NUURUN ADDUNYAA
Baca: Pesan Airin Rachmi Diany kepada Kepala Daerah Tangerang Selatan Baru