Sebelum Geruduk Kantor Anies di Balai Kota, Buruh Bakal Aksi di Kawasan Industri

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Senin, 29 November 2021 10:24 WIB

Sejumlah massa buruh yang tergabung organisasi KSPI melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 18 Januari 2021. Mereka melakukan aksi lanjutan dan menyuarakan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena dianggap dapat merugikan kaum buruh. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat bakal digeruduk ribuan massa dari buruh dan mahasiswa pada hari ini, Senin, 29 November 2021.

Mereka akan menuntut Anies mencabut keputusan tentang Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI yang telah diteken beberapa waktu lalu.

Massa akan menuntut Anies menaikkan upah minimal sebesar 10 persen. Sebelumnya, Anies memutuskan UMP DKI pada 2022 adalah Rp 4.453.935 atau hanya naik Rp 37 ribu.

Salah satu yang akan berunjuk rasa di Balai Kota adalah Gerakan Buruh Bersama Rakyat atau Gebrak.

Juru bicara Gebrak Ilhamsyah mengatakan, sebelum menyampaikan tuntutan kenaikan upah, pihaknya akan melakukan aksi di kawasan industri, seperti di Jakarta Utara dan Tangerang kemudian mengarah ke Balai Kota DKI.

Advertising
Advertising

Ilhamsyah mengatakan, buruh menuntut pencabutan Surat Keputusan Penetapan Upah Minimum Provinsi yang hanya naik sebesar 1,09 persen.

"Kedua, kita menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan kenaikan upah secara nasional rata-rata antara 10 sampai 15 persen melalui Keputusan Presiden atau Kepres," kata Ilhamsyah yang juga Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) ini.

Selain massa dari Gebrak, ada juga kelompok dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI yang akan menggeruduk Balai Kota DKI hari ini.

Mereka pun menyuarakan hal yang sama agar Anies Baswedan mencabut SK penetapan UMP DKI 2022.

Mereka juga meminta Anies merevisi SK tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Tuntutan para buruh ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dengan begitu, UU Cipta Kerja tak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sehingga, pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut,” kata Winarso dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 28 November 2021.

Selain itu, KSPI DKI Jakarta mendesak Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan UMP tahun 2022 dengan mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga: Hari Ini, KSPI Gelar Aksi Besar-besaran Tuntut Anies Baswedan Cabut Putusan UMP

ANTARA/ADAM PRIREZA

Berita terkait

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

2 hari lalu

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

3 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

4 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

5 hari lalu

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

5 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

6 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

6 hari lalu

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

Cak Imin menyatakan secara pribadi mendukung Anies Baswedan maju sebagai Calon Gubernur di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

6 hari lalu

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

Prabowo menyatakan bakal memberi makan untuk semua anak-anak Indonesia dari daerah mana pun.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

8 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

9 hari lalu

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

Nama Ahok dan Anies disandingkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah duet Ahok-Anies bakal terjadi di Pilgub DKI?

Baca Selengkapnya