Saluran Limbah Pabrik Pencemar Paracetamol di Teluk Jakarta Ditutup Paksa
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Selasa, 30 November 2021 09:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menutup paksa saluran limbah atau IPAL pabrik farmasi PT MEF yang menyebabkan terjadinya pencemaran paracetamol di Teluk Jakarta. Sanksi ini diberlakukan karena IPAL pabrik tersebut tidak bekerja maksimal menyaring limbah sebelum dibuang ke laut.
"Pabrik wajib melakukan perbaikan kinerja IPAL, serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Selasa, 30 November 2021.
Dari hasil penyelidikan sementara, PT MEF melanggar banyak ketentuan, antara lain memiliki dokumen lingkungan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi, air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah.
"Selain itu belum memiliki personel yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL)," ujar Asep.
Atas dasar pelanggaran tersebut, Dinas LH memberlakukan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 672 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021 kepada PT MEF. Ke depannya, perusahaan farmasi itu wajib melaporkan tindak lanjut atau progres pemenuhan sanksi tersebut.
“Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT MEF,” kata Asep.
Sebelumnya, para peneliti di antaranya Wulan Koagouw dan Zainal Arifin dari Pusat Penelitian Oceanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan kandungan paracematol tinggi di Angke dan Ancol yang berada di kawasan Teluk Jakarta.
Temuannya, dua dari empat titik yang diteliti di Teluk Jakarta yakni di Angke terdeteksi memiliki kandungan paracetamol sebesar 610 nanogram per liter dan di Ancol mencapai 420 nanogram per liter.
Hasil penelitian tersebut masuk dalam publikasi LIPI yang diunggah pada 14 Juli 2021 melalui laman resminya lipi.go.id, terkait tingginya konsentrasi parasetamol di Teluk Jakarta, dengan judul: High concentrations of paracetamol in effluent dominated waters of Jakarta Bay, Indonesia.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga:
Wagub DKI Pastikan Tak Ada Ikan di Teluk Jakarta yang Tercemar Parasetamol