Hakim Vonis Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok 4 Tahun Penjara

Senin, 6 Desember 2021 18:23 WIB

Sidang tuntutan terhadap penyebar berita hoax babi ngepet, Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Selasa 9 November 2021. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penyebar kabar bohong soal babi ngepet, Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki 4 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yaitu 3 tahun.

Majelis Hakim yang dipimpin M. Iqbal Hutabarat sebagai ketua dan Yuanne Marrieta serta Darmo Wibowo sebagai anggota, membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Depok, Senin 6 Desember 2021.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” kata Iqbal saat membacakan putusan.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki dengan pidana penjara selama 4 tahun.”

Iqbal menyebutkan, putusan itu telah sesuai dengan hasil rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yang digelar pada Rabu, 1 Desember 2021 lalu.

Advertising
Advertising

Masih dalam amar putusannya, Iqbal mengatakan, ada beberapa hal memberatkan yang dilakukan terdakwa sehingga harus menerima vonis hukuman lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.

Salah satunya adalah karena perbuatan terdakwa yang dianggap meresahkan, hingga mampu membuat keonaran bagi warga Depok.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, membuat keonaran di tengah masyarakat, perbuatan terdakwa tidak menjadi contoh yang baik untuk masyarakat,” kata Iqbal.

Sementara itu, Adam Ibrahim yang mendengarkan pembacaan vonis Majelis Hakim secara virtual atau online mengaku hanya dapat pasrah dan ikhlas menerima ganjaran atas perbuatannya.

“Saya pribadi saya ikhlas lillahi ta’ala, menerima dan akan mempertanggungjawabkan segala perbuatan saya,” kata Adam.

Meski pernyataan Adam itu bertolak belakang dengan sikap penasehat hukumnya yang meminta waktu untuk melakukan pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak. Namun, karena Adam telah mengeluarkan pernyataan menerima maka telah diputuskan tidak melakukan banding.

Begitupun dengan sikap Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan telah menerima putusan Majelis Hakim dan tidak akan melakukan banding.

Isu tertangkapnya babi ngepet sempat viral pada April 2021. Lokasinya di Kelurahan Bedahan, Sawangan. Setelah aparat kepolisian sektor Sawangan melakukan penyelidikan, rupanya kasus tersebut adalah rekayasa.

Adam Ibrahim ditangkap pada 29 April 2021 atau dua hari setelah viralnya kabar itu, karena ustad kampung itu diduga sebagai dalang dari rekayasa tersebut.

Adam dengan sengaja diduga membeli seekor babi dan melepasliarkan di lingkungan rumahnya. Dengan skenarionya, babi tersebut ditangkap dan dinyatakan kalau itu adalah babi ngepet.

Menurut pengakuannya, tujuan dari perbuatannya itu adalah untuk menaikkan pamornya di kampung tempat tinggalnya.

Adam sebelumnya didakwa dua pasal alternatif yakni Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Dalam sidang tuntutan Selasa 9 November 2021, JPU memilih pasal alternatif yang pertama dan menuntut Adam Ibrahim dengan tuntutan 3 tahun penjara.

Baca juga: Terdakwa Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

1 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

1 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

2 hari lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

2 hari lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

3 hari lalu

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

3 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

5 hari lalu

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

Ribuan warga Depok memenuhi Lapangan Balai Kota Depok untuk nobar semi final Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.

Baca Selengkapnya