TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks soal babi ngepet di Depok dituntut dengan hukuman pidana 3 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, menuntut supaya Majelis Hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Putri Dwi Astrini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa 9 November 2021.
Putri menjelaskan, Adam terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 14 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lebih jauh, Jaksa menuturkan, ada hal yang memberatkan yakni akibat perbuatan yang dilakukan Adam menimbulkan keresahan dan rasa ketidaknyamanan di masyarakat, khususnya terhadap korban. Terdakwa juga dianggap menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Sementara ayang meringankan yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa merupakan seorang ustaz atau tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh dan perilaku yang baik di masyarakat. Perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana nasional (masa pandemi Covid-19)," kata Jaksa Putri.
Adam Ibrahim melakukan rangkaian perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pada April 2021. Hal itu bermula dari isu tertangkapnya babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Sawangan.
Setelah aparat kepolisian sektor Sawangan melakukan penyelidikan, rupanya kasus tersebut adalah rekayasa. Adam Ibrahim ditetapkan tersangka karena diduga sebagai dalang dari rekayasa hoaks babi ngepet di Depok tersebut.
Baca juga: Enam Fakta Kasus Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA