Total Enam Tersangka Pengeroyokan Polisi di Pondok Indah Ditangkap
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 8 Desember 2021 14:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah tersangka pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi bernama Brigadir Irwan Lombu bertambah menjadi enam orang. Hal ini merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya.
"Tersangka ada enam orang inisial FP, JW, N, FA, BB, dan A," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Desember 2021.
Zulpan menerangkan tindakan pengeroyokan yang dilakukan enam tersangka terekam kamera CCTV. Sehingga polsi dapat dengan cepat menciduk para tersangka dan mengidentifikasi identitas mereka.
"Kepada keenam tersangka penyidik beri Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP Juncto 214 KUHP ancaman pidana 8 tahun 6 bulan penjara," kata Zulpan.
Mengenai kronologi kejadian ini, Zulpan menjelaskan berawal saat korban bersama dengan anak, istri, dan keluarganya sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur menggunakan mobil. Saat tiba di Bundaran Pondok Indah sekitar pukul 03.30, kendaraan Irwan dicegat sejumlah remaja yang hendak menggelar balap liar.
Irwan yang hanya sendiri nekat berusaha membubarkan balapan. Para pelaku yang tidak terima kemudian meneriaki Irwan sebagai polisi gadungan hingga akhirnya terjadi pengeroyokan dari para pelaku.
Keluarga korban melerai pengeroyokan tersebut dan meneriaki bahwa korban bukan anggota polisi gadungan. "Korban kemudian melapor ke Polsek Kebayoran Lama," ujar Zulpan.
Akibat peristiwa itu, korban menderita sejumlah luka-luka. Selain itu para pelaku juga merampas ponsel milik orang tua Irwan yang berusaha melerai pengeroyokan tersebut.
Baca juga: Tak Sampai 24 Jam, Dua Pelaku Pengeroyokan Polisi di Pondok Indah Diciduk
M JULNIS FIRMI ANSYAH