Dirut Transjakarta Bantah Tudingan Sopir Bus Bekerja Lebih dari 8 Jam

Reporter

Antara

Rabu, 8 Desember 2021 19:54 WIB

Armada TransJakarta berjalan melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia, di Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. PT Transjakarta menghentikan operasional 110 unit bus dari operator Mayasari Bhakti dan 119 bus dari operator Steady Safe. Kedua operator itu merupakan mitra PT Transjakarta.Hal ini sebagai buntut dari beberapa kecelakaan armada bus Transjakarta yang terjadi dalam waktu belakangan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta membantah tudingan yang menyebut sopir bus Transjakarta bekerja melebihi waktu yang ditentukan sehingga berdampak pada rentetan kecelakaan yang terjadi belakangan ini.

"Tidak ada yang lebih dari delapan jam. Sesuai SOP tidak ada," kata Direktur Utama PT TransJakarta Mochammad Yana Aditya seperti dikutip dari Antara, Rabu, 8 Desember 2021.

Yana mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mengevaluasi terkait pedoman keselamatan pengemudi bus TransJakarta terkait peristiwa kecelakaan pada beberapa hari terakhir.

Menurut dia, pihaknya juga akan mengikuti semua arahan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyangkut hasil evaluasi terkait peristiwa kecelakaan bus TransJakarta.

"Jadi kami sedang mengevaluasi. Nanti suatu waktu apabila KNKat telah mengeluarkan rekomendasi, mengeluarkan pedoman kita semua akan melaksanakannya. Jadi kami sekarang bekerja sama dengan KNKT," ujar Yana.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Yana mengatakan pihaknya juga telah memanggil operator bus TransJakarta untuk mengevaluasi bersama terkait rentetan kecelakaan.

"Kita semua menyamakan persepsi di sini jangan sampai kita di sini memberikan informasi yang berbeda-beda. Oleh karena itu hari ini kita sama-sama menyamakan persepsi faktor evaluasi. Apakah faktor manusia, armada ataupun lingkungan," tutur Yana.

Sebelumnya. dua kecelakaan TransJakarta terjadi selama dua hari berturut-turut, yakni 2-3 Desember 2021.

Pada Kamis, 2 Desember 2021, bus TransJakarta dengan operator PT Steady Safe menabrak Pos Polisi di Lampu Merah PGC Cililitan, Jakarta Timur. Kejadian tersebut mengakibatkan satu orang petugas Patroli TransJakarta luka berat.

Kemudian pada Jumat, 3 Desember 2021, bus Transjakarta dari operator PT Mayasari Bhakti menabrak pembatas jalan (separator) busway di depan Ratu Plaza, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Dirut Transjakarta Sudah Minta Penyelidikan Atas Praktek Long Shift Sopir Bus

Berita terkait

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

48 menit lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

1 jam lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

11 jam lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

1 hari lalu

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

PT MRT Jakarta (Perseroda) berencana memperbarui mesin pembaca kartunya dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

2 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

2 hari lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

2 hari lalu

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

Kecelakaan berawal saat Avanza yang sedang melaju di lajur tiga mengalami pecah ban kiri depan dan berhenti di lajur empat

Baca Selengkapnya