PTUN Jakarta Sidangkan Gugatan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki

Kamis, 9 Desember 2021 09:00 WIB

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Foto : ptun-jakarta.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyidangkan gugatan SK pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki. Gugatan itu diajukan oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Tuti Nurcholifah Yasin.

"Kami telah menyerahkan verifikasi kelengkapan dokumen kepada majelis hakim," kata Tuti di Cikarang, Rabu, 8 Desember 2021.

Gugatan terhadap tergugat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu didaftarkan Tuti pada Selasa, 30 November 2021. Gugatan bernomor register 267/G/2021/PTUN.JKT itu empat poin diktum gugatan.

Pada poin pertama, penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Kedua, penggugat juga meminta PTUN membatalkan SK Mendagri Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi itu.

Poin ketiga, penggugat juga memerintahkan Mendagri selaku tergugat untuk mencabut SK tersebut. Terakhir, penggugat meminta PTUN menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi itu mengajukan gugatan karena menilai pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tidak sesuai aturan sejak pemilihan yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi. Tuti Nurcholifah Yasin, yang merupakan calon wakil bupati pesaing Marjuki dalam pemilihan itu, menilai pengusulan nama Akhmad Marjuki dianggap cacat prosedur.

Meski Kemendagri juga menyebut pemilihan wakil bupati tidak sesuai aturan, Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tetap diterbitkan pada 19 Oktober 2021.

Berdasarkan laman SIPP PTUN-Jakarta.go.id, Akhmad Marjuki juga pernah mengajukan permohonan fiktif positif ke PTUN Jakarta. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 13/P/FP/2020/PTUN.JKT.

Marjuki memohon kepada Mendagri selaku termohon agar bersedia menetapkan keputusan pengangkatannya sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022. Hal itu sesuai hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020.

Dalam amar putusannya pada 6 Oktober 2020, PTUN Jakarta menyatakan permohonan Marjuki tidak dapat diterima dengan sumber hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. PTUN juga menghukum pemohon membayar biaya perkara Rp371.000.

Baca juga: Anies Baswedan Digugat ke PTUN Soal Penanganan Banjir, Pemprov DKI Siap Jawab

Berita terkait

Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

14 jam lalu

Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

PSI Kota Bekasi mengaku telah menerima dukungan agar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilwalkot Bekasi 2024

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Lantik Lima Pj Gubernur, Titip Pilkada 2024 dan RPJMD

1 hari lalu

Mendagri Tito Lantik Lima Pj Gubernur, Titip Pilkada 2024 dan RPJMD

Mendagri menyebut, kelima Pj gubernur ini adalah pilihan langsung dari Presiden Joko Widodo dan telah melalui seleksi ketat.

Baca Selengkapnya

1,4 Juta Sertifikat Tanah di Kabupaten Bekasi akan Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

1,4 Juta Sertifikat Tanah di Kabupaten Bekasi akan Beralih ke Elektronik

Sebanyak 1,4 juta sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi akan diubah dari dokumen fisik ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Uang Biaya Rumah Sakit Rp 450 Juta Amblas

2 hari lalu

Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Uang Biaya Rumah Sakit Rp 450 Juta Amblas

Pencurian modus pecah kaca mobil itu diduga terjadi saat korban dan ayahnya makan di Warung Gabus Pucung di Rawalumbu. Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

3 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Imbau Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada 2024

3 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Imbau Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada 2024

Tito Karnavian mengatakan masih ada beberapa penyelenggara Pilkada 2024 di daerah yang belum menerima anggaran.

Baca Selengkapnya

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

3 hari lalu

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor itu diteriaki maling lalu dikejar dan dihujani pukulan oleh massa hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi untuk Kaesang, Grace Natalie Respons Begini

3 hari lalu

Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi untuk Kaesang, Grace Natalie Respons Begini

Ketum PSI Kaesang Pangarep didorong relawan untuk maju di Pilkada Kota Bekasi. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie bilang begini.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

5 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

Tito Karnavian menekankan pentingnya realisasi APBD dalam pengendalian tingkat inflasi.

Baca Selengkapnya