Gisel Diperiksa Lagi Soal Video Syur, Pengacara: Ada 12 Pertanyaan

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 10 Desember 2021 13:08 WIB

Gisella Anastasia (Gisel) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi dalam persidangan penyebar dan peredaran video porno pada Selasa, 23 Maret 2021. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu digelar secara tertutup. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Gisella Anastasia atau Gisel mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat, 10 Desember 2021. Pengacara Gisel, Sandi Arifin, mengatakan kedatangan kliennya untuk menjalani pemeriksaan tambahan. "Hari ini agendanya ada pemeriksaan BAP tambahan tadi," kata Sandi di Polda Metro Jaya.

Menurut dia, ada 12 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik kepada Gisel. Meski begitu, dirinya enggan menjelaskan seputar apa saja yang menjadi fokus pertanyaan penyidik. "Mengenai soal BAP itu kewenangan penyidik. Kami tidak berhak untuk menyampaikannya, ya," kata dia.

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka atas video syur pada Desember tahun lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain Gisel, polisi menetapkan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi menyatakan dua orang tersebut memang ada dalam video porno itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan pornografi atas nama tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes ke penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Advertising
Advertising

"Setelah dipelajari dan diteliti oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, Tim berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Februari 2021.

Berkas perkara Gisel degan Nomor BP/16/1/2021 tanggal 31 Januari 2021 dan berkas perkara Michael Defretes dengan Nomor BP/17/1/2021 tanggal 31 Januari 2021 itu dikembalikan Kejaksaan pada Senin, 15 Februari 2021.

Ashari berujar, berkas itu balik ke Polda Metro Jaya belum memenuhi syarat formal

"Dan belum memenuhi syarat materiil berupa adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan atau Pornografi yang diterapkan oleh penyidik, sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli," kata dia.

Baca juga: Pengusutan Kasus Video Porno Gisel, Michael Yukinobu Dikenakan Wajib Lapor

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

11 jam lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

15 jam lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

1 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

1 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

2 hari lalu

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

Napi kasus video pornografi anak yang jadi bagian jaringan internasional dilarikan ke rumah sakit. Dihukum 14 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

12 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

12 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

12 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

13 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

13 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya