Top 3 Metro: Sekjen Pemuda Pancasila Diperiksa, GKI Yasmin Adukan Bima Arya
Reporter
Tempo.co
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 14 Desember 2021 08:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Selasa pagi ini dimulai dari pemeriksaan Sekjen Pemuda Pancasila Arif Rahmad di Polda Metro Jaya. Dia diperiksa dalam kasus pengeroyokan polisi AKBP Dermawan Karosekali.
Berita GKI Yasmi adukan Wali Kota Bogor Bima Arya ke Ombudsman soal hibah tanah juga banyak dibaca. Sejumlah jemaat GKI Yasmin menuding Bima Arya melakukan maladministrasi.
Kasus selebgram Rachel Vennya yag tidak dijerat dengan pasal penyuapan menjadi salah satu dari tiga berita terpopuler. Dalam sidang terungkap Rachel menyuap seorang staf DPR Rp 40 juta agar bisa keluar dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Berikut tiga berita terpopuler kanal metropolitan pada Selasa, 14 Desember 2021:
1. Sekjen Pemuda Pancasila Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Minta Stop Penggiringan Opini
Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman dan Ketua MPC PP Jaktim Norman Silitonga hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan anggota polisi oleh sejumlah anggota ormas PP di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
"Bagi kami biasa saja, kalau ada pemeriksaan terhadap Sekjen dimintai keterangan, kan bukan pelaku jadi enggak ada masalah. Kalau polisi mau cari rangkaian hukum silakan saja," ujar Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Razman Arif Nasution saat dihubungi, Senin, 13 Desember 2021.
Razman mengatakan pemeriksaan kliennya ini semata-mata untuk kepentingan penyelidikan. Sehingga, dia meminta agar tidak ada penggiringan opini yang menjelek-jelekkan nama ormas Pemuda Pancasila atau para petinggi lainnya.
"Jangan sampai ada gambaran seolah-olah Sekjen turut serta, macam-macam, jangan sampai ada penggiringan opinilah ini," kata Razman.
Selanjutnya GKI Yasmin adukan Bima Arya ke Ombudsman...
<!--more-->
2. GKI Yasmin Adukan Wali Kota Bogor Bima Arya ke Ombudsman RI Karena Tanah Hibah
GKI Yasmin resmi melaporkan Wali Kota Bogor kepada Ombudsman RI terkait dengan hibah tanah yang dilakukan Wali Kota Bogor yang diklaim telah menyelesaikan kasus GKI Yasmin.
Hari ini bertempat di Bogor, berlangsung proses konsiliasi antara GKI Yasmin dan Pemerintah Kota Bogor yang dipimpin oleh Ketua ORI perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho.
“Pada intinya, GKI Yasmin mengadukan Wali Kota terkait dugaan maladministrasi berupa pelanggaran hukum terkait dengan hibah tanah yang dilakukan Wali Kota,” ujar Juru bicara GKI Yasmin, Jayadi Damanik dalam keterangannya, 13 Desember 2021.
Di dalam pertemuan tersebut, Bima Arya selaku perwakilan dari Pemkot Bogor menegaskan bahwa hibah tanah adalah sebuah kesepakatan dengan GKI dan menegaskan bahwa seharusnya semua berjalan sesuai kesepakatan yang ada.
“Buka gereja sah kami di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor, sesuai putusan MA dan Ombudsman RI,” ujar Jayadi.
Karena tidak ada kesepakatan antara Walikota dengan GKI Yasmin , Teguh P. Nugroho menyampaikan bahwa ORI akan meneruskan proses pemeriksaan kasus yang diadukan.
Namun, seperti usulan Bima Arya dalam pertemuan, ORI akan satu kali lagi mengundang pertemuan dengan Tim 7 GKI Yasmin yang menurut Bima Arya relevan untuk didengar informasinya. ORI akan menindaklanjuti rencana pertemuan tersebut dalam waktu dekat.
Selanjutnya polisi jelaskan alasan tidak jerat Rachel Vennya dengan pasal penyuapan....
<!--more-->
3. Tidak Jerat Rachel Vennya dengan Pasal Penyuapan, Polisi: Bukan PNS
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya tidak menjerat selebgram Rachel Vennya dengan pasal penyuapan karena yang bersangkutan bukan pegawai negeri sipil. Ade menjelaskan dalam pengusutan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan, subyek dalam kasus ini harus aparatur sipil negara (ASN).
“Dia bukan apa-apa,” kata Ade saat dihubungi, Senin, 13 Desember 2021.
Dalam pemeriksaan polisi terungkap bahwa Rachel Vennya mengeluarkan uang Rp 40 juta untuk menyuap seorang staf DPR bernama Ovelia Pratiwi demi meloloskannya dari karantina.
Ade menjelaskan dalam pengusutan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan, subyek dalam kasus ini harus pegawai negeri sipil. Sedangkan dalam kasus ini, baik Ovelia Pratiwi dan Rachel Vennya bukan seorang ASN.
Adapun untuk Ovelia, kata Ade, polisi menjeratnya dengan dengan Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan. "Dia (Ovelia Pratiwi) mendapat imbalan itu, karena itu makanya dia ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade.
Selain itu, Ade menampik kabar yang menyebut polisi tidak mengetahui soal suap Rp 40 juta. Menurut dia, hakim membuka fakta soal penyuapan itu justru berdasarkan berkas BAP milik polisi. "Jadi kalau dibilang polisi ga tahu, ya, kan ada di berkas. Jadi pasti tahu, karena itu dia jadi tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Rachel Vennya Roland empat bulan hukuman percobaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat lalu. Rendahnya tuntutan ini dengan pertimbangan Rachel sopan dalam persidangan. "Tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya," kata Tim JPU.
Baca juga: Polisi Sebut Pemuda Pancasila Bertahun-tahun Kuasai Aset Negara Terkait BLBI