Top 3 Metro: Sekjen Pemuda Pancasila Diperiksa, GKI Yasmin Adukan Bima Arya

Selasa, 14 Desember 2021 08:57 WIB

Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dikeroyok sejumlah anggota ormas Pemuda Pancasila dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Perwira polisi ini mengalami luka serius di bagian kepala. TEMPO/Ridho Fadilla

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Selasa pagi ini dimulai dari pemeriksaan Sekjen Pemuda Pancasila Arif Rahmad di Polda Metro Jaya. Dia diperiksa dalam kasus pengeroyokan polisi AKBP Dermawan Karosekali.

Berita GKI Yasmi adukan Wali Kota Bogor Bima Arya ke Ombudsman soal hibah tanah juga banyak dibaca. Sejumlah jemaat GKI Yasmin menuding Bima Arya melakukan maladministrasi.

Kasus selebgram Rachel Vennya yag tidak dijerat dengan pasal penyuapan menjadi salah satu dari tiga berita terpopuler. Dalam sidang terungkap Rachel menyuap seorang staf DPR Rp 40 juta agar bisa keluar dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Berikut tiga berita terpopuler kanal metropolitan pada Selasa, 14 Desember 2021:

1. Sekjen Pemuda Pancasila Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Minta Stop Penggiringan Opini

Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman dan Ketua MPC PP Jaktim Norman Silitonga hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan anggota polisi oleh sejumlah anggota ormas PP di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

"Bagi kami biasa saja, kalau ada pemeriksaan terhadap Sekjen dimintai keterangan, kan bukan pelaku jadi enggak ada masalah. Kalau polisi mau cari rangkaian hukum silakan saja," ujar Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Razman Arif Nasution saat dihubungi, Senin, 13 Desember 2021.

Razman mengatakan pemeriksaan kliennya ini semata-mata untuk kepentingan penyelidikan. Sehingga, dia meminta agar tidak ada penggiringan opini yang menjelek-jelekkan nama ormas Pemuda Pancasila atau para petinggi lainnya.

Ketua Pengurus Pusat Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Senin, 29 November 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung

"Jangan sampai ada gambaran seolah-olah Sekjen turut serta, macam-macam, jangan sampai ada penggiringan opinilah ini," kata Razman.

2. GKI Yasmin Adukan Wali Kota Bogor Bima Arya ke Ombudsman RI Karena Tanah Hibah

GKI Yasmin resmi melaporkan Wali Kota Bogor kepada Ombudsman RI terkait dengan hibah tanah yang dilakukan Wali Kota Bogor yang diklaim telah menyelesaikan kasus GKI Yasmin.

Hari ini bertempat di Bogor, berlangsung proses konsiliasi antara GKI Yasmin dan Pemerintah Kota Bogor yang dipimpin oleh Ketua ORI perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho.

Advertising
Advertising

“Pada intinya, GKI Yasmin mengadukan Wali Kota terkait dugaan maladministrasi berupa pelanggaran hukum terkait dengan hibah tanah yang dilakukan Wali Kota,” ujar Juru bicara GKI Yasmin, Jayadi Damanik dalam keterangannya, 13 Desember 2021.

Di dalam pertemuan tersebut, Bima Arya selaku perwakilan dari Pemkot Bogor menegaskan bahwa hibah tanah adalah sebuah kesepakatan dengan GKI dan menegaskan bahwa seharusnya semua berjalan sesuai kesepakatan yang ada.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menyerahkan lahan hibah untuk pembangunan GKI Yasmin/Sidik Permana

“Buka gereja sah kami di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor, sesuai putusan MA dan Ombudsman RI,” ujar Jayadi.

Karena tidak ada kesepakatan antara Walikota dengan GKI Yasmin , Teguh P. Nugroho menyampaikan bahwa ORI akan meneruskan proses pemeriksaan kasus yang diadukan.

Namun, seperti usulan Bima Arya dalam pertemuan, ORI akan satu kali lagi mengundang pertemuan dengan Tim 7 GKI Yasmin yang menurut Bima Arya relevan untuk didengar informasinya. ORI akan menindaklanjuti rencana pertemuan tersebut dalam waktu dekat.

Selanjutnya polisi jelaskan alasan tidak jerat Rachel Vennya dengan pasal penyuapan....

<!--more-->

3. Tidak Jerat Rachel Vennya dengan Pasal Penyuapan, Polisi: Bukan PNS

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya tidak menjerat selebgram Rachel Vennya dengan pasal penyuapan karena yang bersangkutan bukan pegawai negeri sipil. Ade menjelaskan dalam pengusutan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan, subyek dalam kasus ini harus aparatur sipil negara (ASN).

“Dia bukan apa-apa,” kata Ade saat dihubungi, Senin, 13 Desember 2021.

Dalam pemeriksaan polisi terungkap bahwa Rachel Vennya mengeluarkan uang Rp 40 juta untuk menyuap seorang staf DPR bernama Ovelia Pratiwi demi meloloskannya dari karantina.

Ade menjelaskan dalam pengusutan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan, subyek dalam kasus ini harus pegawai negeri sipil. Sedangkan dalam kasus ini, baik Ovelia Pratiwi dan Rachel Vennya bukan seorang ASN.

Adapun untuk Ovelia, kata Ade, polisi menjeratnya dengan dengan Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan. "Dia (Ovelia Pratiwi) mendapat imbalan itu, karena itu makanya dia ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade.

Majelis Hakim memeriksa silang barang bukti kepada Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Persidangan tersebut buntut kasus dari kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya dari Wisma Atlet dan melanggar aturan karantina kesehatan sepulang dari Amerika Serikat. TEMPO/Nurdiansah

Selain itu, Ade menampik kabar yang menyebut polisi tidak mengetahui soal suap Rp 40 juta. Menurut dia, hakim membuka fakta soal penyuapan itu justru berdasarkan berkas BAP milik polisi. "Jadi kalau dibilang polisi ga tahu, ya, kan ada di berkas. Jadi pasti tahu, karena itu dia jadi tersangka," tuturnya.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Rachel Vennya Roland empat bulan hukuman percobaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat lalu. Rendahnya tuntutan ini dengan pertimbangan Rachel sopan dalam persidangan. "Tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya," kata Tim JPU.

Baca juga: Polisi Sebut Pemuda Pancasila Bertahun-tahun Kuasai Aset Negara Terkait BLBI



Berita terkait

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

2 hari lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

3 hari lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

10 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

10 hari lalu

Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

Jika Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar, Golkar akan berfokus pada pencalonan Ahmad Zaki Iskandar dan Erwin Aksa di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

11 hari lalu

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

Nilai agregat perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023, menurut catatan PPATK, mencapai Rp327 triliun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

11 hari lalu

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

11 hari lalu

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...

Baca Selengkapnya

Didukung PAN, Bima Arya Bersiap Maju Pilgub Jawa Barat 2024

12 hari lalu

Didukung PAN, Bima Arya Bersiap Maju Pilgub Jawa Barat 2024

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju jadi calon gubernur Jabar setelah mendapat arahan dari Ketua Umum PAN Zulhas

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kader PP dalam Pemilu Legislatif 2024

12 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kader PP dalam Pemilu Legislatif 2024

Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan para kader Pemuda Pancasila yang terpilih sebagai anggota legislatif, baik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Kesaksian Pejabat Kementan di Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

13 hari lalu

Top 3 Hukum: Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Kesaksian Pejabat Kementan di Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Sampai hari ini, terhitung pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens telah disandera TPNPB-OPM selama 14 bulan.

Baca Selengkapnya