Anies Perpanjang Penghapusan Sanksi Denda Pajak, Simak Rincian Lengkapnya
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 15 Desember 2021 20:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melanjutkan kebijakan insentif fiskal daerah tahun 2021 berupa keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kami berupaya meringankan beban warga di tengah masa pandemi ini yang berdampak pada banyak sektor dan kalangan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, Rabu, 15 Desember 2021.
Anies menerangkan pemberian insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
“Jadi, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif ini,” kata Anies.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan rincian keringanan pojok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.
Pertama, keringanan pokok pajak untuk PBB-P2, yakni pokok piutang tahun pajak 2013 sampai 2020 diberikan keringanan sebesar 10 persen tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Sedangkan untuk pokok piutang tahun pajak 2021, bakal diberikan insentif dengan ketentuan keringanan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Lalu PBB-P2 dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar, Lusiana menerangkan masyarakat dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
"Permohonan angsuran diajukan paling lambat tanggal 20 Desember 2021, yang mana diberikan paling banyak enam kali angsuran dalam jangka waktu paling lama 6 bulan," kata Lusiana.
Sedangkan bagi SPPT PBB-P2 Tahun 2021 yang telah dibayar pada bulan Oktober 2021, Lusiana mengatakan warga dapat diberikan keringanan sebesar 10 persen yang dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak.
"Permohonan pengajuan kompensasi pajak ini dapat diajukan melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 24 Januari 2022," kata Lusiana.
Keringanan kedua bakal diberikan ke pokok pajak untuk PKB. Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 yang dibayarkan pada periode 14 sampai 31 Desember 2021, mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen. Begitu pula dengan pokok PKB tahun 2021, diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode tersebut.
Ketiga, keringanan pokok pajak untuk BBN-KB, diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai Desember 2021.
Terakhir, keringanan pokok pajak untuk BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 3 miliar.
Dengan ketentuan, yaitu keringanan sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB di bulan Agustus 2021, keringanan sebesar 25 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan September 2021 sampai Oktober 2021, dan keringanan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan November 2021 sampai Desember 2021.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: Anies Baswedan: JIS Dibiayai Uang Pajak Seluruh Warga Jakarta