Cerita Nia Ramadhani Akhirnya Putuskan Konsumsi Sabu dan Dimana Membelinya

Reporter

Antara

Kamis, 16 Desember 2021 19:08 WIB

Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba selebritis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 09 Desember 2021. Dalam persidangan terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto atas penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterngan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Nia Ramadhani bercerita soal awal-mula dan asal-usul akhirnya ia mengkonsumsi sabu.

Dalam persidangan yang digelar hari ini, Kamis, 16 Desember 2021, Nia Ramadhani mengaku telah lima kali mengisap sabu.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Damis, Nia mengatakan telah mengkonsumsi sabu sebanyak lima kali dalam rentang April hingga Juli 2021.

Ia mengaku menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021 lantaran memiliki masalah pribadi. Dia menjelaskan awalnya mengkonsumsi barang terlarang itu ketika merasa terpuruk setelah sang ayah meninggal dunia pada 2014.

Nia lalu teringat dengan ungkapan temannya sesama artis pada 2006 yang menyebutkan bahwa sabu dapat menghilangkan rasa sedih yang dialaminya.

"Teringat kata-kata teman saya katanya kalau misalkan kita pakai dari capek bisa jadi kuat, kalau sedih bisa jadi happy," ujarnya.

Untuk mendapatkan barang haram itu, Nia meminta sopir pribadinya Zen Vivanto membeli sabu kepada seorang pria berinisial R.

"Saya bilang sama si Ivan (Zen). Saya bilang saya mau cari barang itu di mana ya? Zat metafetamin itu," ujar Nia.

Kemudian, Zen menyanggupi dan membeli sabu-sabu lengkap dengan alat isap dari R senilai Rp1,7 juta di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Sedangkan, Zen mengatakan telah melakukan hal itu Sejak April 2021, dengan berat yang sama, tiga sampai empat kali atas suruhan Nia Ramadhani.

Suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, juga turut bersama Zen mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.

Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Baca juga: Nia Ramadhani Mengaku Sudah 5 Kali Konsumsi Sabu Sebelum Ditangkap

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

5 hari lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

8 hari lalu

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

9 hari lalu

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

9 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

10 hari lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

11 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya