TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih memburu dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial RZ dan OK. Mereka merupakan bos pengendali laboratorium narkoba rahasia atau clandestine laboratory hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.
Kedua DPO itu dilaporkan kabur ke luar Indonesia sejak polisi menggerebek clandestine lab di kompleks vila Sunny Village, di kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu.
“Sudah ada di luar, sedang kita cari,” kata Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, dalam was keterangan tertulis, Rabu, 15 Mei 2024.
Wahyu menjelaskan dua buron itu berperan sebagai pengendali clandestine laboratory dan semua operasi narkotika itu. Sementara, tiga WNA yang sudah ditetapkan tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa Izin Terbatas (Itas) investor yang bergerak di bidang properti atau real estate.
Untuk itu, Wahyu mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi. “Kami mapping lagi, kami sampaikan bahwa ada orang-orang seperti ini harus jangan sampai masuk ke Indonesia,” kata dia.
Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkotika yang berada di kompleks vila Sunny Village, di kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap seorang WNA asal Rusia bernama Konstantin Krutz yang berperan sebagai pemasar hasil produksi narkotika dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernisial LM yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DP0) dari kasus clandestine laboratory di Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 milik Fredy Pratama.
Pilihan Editor: Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku