Kadin DKI Sebut Revisi UMP DKI 2022 yang Ditetapkan Anies Baswedan Tidak Melalui Sidang Dewan Pengupahan
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Minggu, 19 Desember 2021 09:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi mempertanyakan dasar keputusan Gubernur Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022. Menurut dia, Anies mengubah UMP DKI 2022 tanpa melalui sidang Dewan Pengupahan.
"Kami harapkan bahwa keputusan yang diambil oleh Dewan Pengupahan seharusnya Pak Anies sudah bisa mengakomodir dan menyesuaikan itu," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 18 Desember 2021.
Kadin DKI termasuk dalam anggota Dewan Pengupahan dalam merapatkan nilai UMP 2022. Diana menceritakan Dewan Pengupahan menggelar rapat finalisasi pada 15 November 2021.
Dalam rapat ini, rapat memutuskan UMP DKI 2022 hanya naik Rp 37 ribu, yakni dari Rp 4.416.186,548 menjadi Rp 4.453.935,536. Diana menuturkan penghitungan kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan agar nilai UMP dinaikkan lagi sekitar Rp 20 ribu menjadi Rp 4.473.845. Anies Baswedan lantas melayangkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar meninjau kembali formula penetapan UMP.
Selanjutnya Anies mengundang rapat pihak pengusaha...
<!--more-->
Setelah bersurat ke pemerintah pusat, Anies melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengundang rapat pihak pengusaha, seperti Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Tujuannya guna membahas kenaikan UMP 2022.
Kadin bersikap bahwa penetapan UMP 2022 senilai Rp 4.453.935,536 sudah sesuai dengan formula penghitungan yang termaktub dalam PP 36/2021. PP 36/2021 adalah kebijakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Diana menyampaikan, masih bergulir rapat berikutnnya, tapi tidak ada penetapan revisi kenaikan UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 oleh Dewan Pengupahan.
"Kalau misalnya angka itu berubah, dari mana? Itu yang kami pertanyakan," terang dia. "Kalau kita tidak mengikuti PP dalam segala sesuatu tindakan kan kita salah."
Anies Baswedan menilai revisi kenaikan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.641.854 sudah menganut asas keadilan. Dia juga menganggap kenaikan ini terjangkau bagi para pengusaha.
Baca juga: Anies Baswedan Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, KSPI: Pengusaha Jangan Gelisah