TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan keputusan Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,1 persen akan menguntungkan pengusaha. Sebab, dia memperkirakan, daya beli masyarakat juga bakal tumbuh hingga puluhan triliun.
"Jadi pengusaha jangan gelisah dengan keputusan gubernur ini," kata dia dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Sabtu, 18 Desember 2021.
Said mengutip pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bahwa kenaikan upah 5 persen bakal menumbuhkan daya beli masyarakat secara nasional hingga Rp 180 triliun.
Jika dalam skala Ibu Kota, Said memprediksikan, pertumbuhan ekonomi bisa mencapai puluhan triliun. Dia berujar, para pengusaha seharusnya bergembira dengan keputusan Anies.
Keputusan Anies merevisi UMP DKI 2022, lanjut Said, menunjukkan keberanian secara politik. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dianggap telah mementingkan hukum ketimbang politik kekuasaan.
Tak hanya itu, Said Iqbal juga merasa, Anies berani menaikkan UMP dengan mempertimbangkan tumbuhnya daya beli masyarakat, seperti yang disampaikan Suharso.
"Pak Anies sangat cerdas mengalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan serta kalkulasi ekonomi," jelas dia.
Sebelumnya, UMP DKI 2022 hanya naik Rp 37 ribu, yakni dari Rp 4.416.186,548 menjadi Rp 4.453.935,536. Penetapan ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, kalangan buruh memprotes penetapan UMP DKI 2022 dan meminta Anies mencabut keputusannya. Anies lantas melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022. Surat ini ditujukan untuk Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Hari ini Anies mengumumkan revisi kenaikan UMP DKI 2022 sebesar Rp 225.667 atau 5,11 persen. Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan senilai Rp Rp 4.641.854.
Baca juga: Anies Revisi UMP DKI 2022 Naik Jadi 5,1 Persen, KSPI: Keberanian Politik