TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai lebih mementingkan aspek hukum ketimbang politik kekuasaan lantaran sudah merevisi persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 menjadi 5,1 persen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, Anies tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menentukan revisi tersebut.
"Kebijakan PP 36/2021 tidak dijadikan landasan hukum oleh Anies dalam menetapkan UMP 5,1 persen," kata dia dalam konferensi pers daring, Sabtu, 18 Desember 2021.
Said memaparkan hakim Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan amar putusan agar tidak diterbitkan produk turunan baru dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hakim, tutur dia, juga menetapkan semua produk turunan UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional. PP 36/2021 adalah salah satu regulasi turunan UU 11/2020.
Karena itulah, Said menganggap, Anies telah memprioritaskan hukum di atas kepentingan politik. "Sebuah keberanian yang patut diapresiasi," ujar dia.
Menurut dia, memang sudah seharusnya hukum menjadi pedang utama dalam menentukan kebijakan. Said mengimbau agar gubernur di seluruh Indonesia mengikuti jejak Anies. Caranya dengan merevisi nilai upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022.
Sebelumnya, UMP DKI 2022 hanya naik Rp 37 ribu, yakni dari Rp 4.416.186,548 menjadi Rp 4.453.935,536. Penetapan ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, kalangan buruh memprotes penetapan UMP DKI 2022 dan meminta Anies mencabut keputusannya. Anies lantas melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022. Surat ini ditujukan untuk Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Hari ini Anies mengumumkan revisi kenaikan UMP DKI 2022 sebesar Rp 225.667 atau 5,11 persen. Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan senilai Rp Rp 4.641.854.
Baca juga: Anies Baswedan: Formula UMP 2022 tidak Cocok di Jakarta