MUI Kabupaten Bogor Usul Pembentukan Perda Larangan Kawin Kontrak

Minggu, 19 Desember 2021 21:54 WIB

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Kawin kontrak memiliki durasi tiga hari dengan harga Rp 5 juta dan satu minggu Rp10 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - MUI Kabupaten Bogor mendorong Pemerintah Daerah untuk membuat Perda Larangan Kawin Kontrak.

Kasus kawin kontrak belakangan kembali ramai, terutama yang terjadi di wilayah Cianjur dan menewaskan seorang wanita pelaku kawin kontrak karena dipaksa minum air keras oleh pasangannya.

Ketua Bidang Pendidikan MUI Kabupaten Bogor, Saepudin Muhtar mengatakan dorongan tentang Perda Kawin Kontrak atau Kawin Wisata itu secara resmi diusulkan dalam hasil Ijtima ’Ulama Bogor yang digelar pada 13 Desember 2021.

Saepudin menyebut, usulan Perda itu termaktub dalam poin hasil ijtima dan langsung diserahkan kepada Bupati Bogor, Ade Yasin.

Saepudin mengatakan poin ke enam hasil dari Ijitima para ulama ini, menyebutkan bahwa MUI mendorong dan meminta Pemkab Bogor menyikapi serius perihal kawin kontrak ini.

Advertising
Advertising

Usulan Perda Larangan Kawin Kontrak ini, kata dia, untuk melindungi warga masyarakat dari praktik yang dilarang oleh Negara dan khususnya agama. "Karena kalau sudah ada Perdanya kan Pol-PP juga bisa menindaknya,” ucap Gus Udin sapaan akrabnya kepada Tempo, Ahad 19 Desember 2021.

Saepudin menyebut hasil ijtima yang mendorong terbitnya Perda Larangan Kawin Kontrak, juga berasal dari dorongan para ulama dari level Desa yang kemudian diteruskan ke Tingkat Kecamatan dan seterusnya ke MUI tingkat Kabupaten.

Artinya, menurut Saepudin, praktik kawin kontrak ini meresahkan dan telah mengganggu ketertiban umum masyarakat di bawah, khususnya wilayah Puncak yang dicap sebagai wilayah yang menerima wisata kawin kontrak.

“Praktik kawin kontrak ini ada di belahan Indonesia lainnya dan gak hanya di Bogor, cuma kami yang kena cap banyaknya kawin kontrak. Nah ini meresahkan, terutama dengan adanya kejadian istri kontrak yang terjadi di Cianjur," katanya.

"Semua kiai dan ulama dari bawah mengusulkan agar penertiban kawin kontrak bisa dilakukan oleh Pemda juga, berkoordinasi dengan kepolisian selaku penegak hukumnya dan kita penegak perda di Tibumnya,” ujar Gus Udin.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan dirinya langsung merumuskan langkah dan kebijakan yang akan diambil. Sebab, jika merunut pada Undang-undang dan Hukum, tentu kawin kontrak itu sudah dilarang dan tidak diperbolehkan, serta ada ancaman pidana bagi para pelakunya.

“Namun untuk awalan, kita akan terbitkan dulu peraturan Bupati. Dengan Perbup itu, ke depan Satpol-PP bisa membantu pihak kepolisian dalam menertibkan dan menindak pelaku praktik kawin kontrak. Sebagaimana diketahui, berkali-kali kita tindak praktik itu terus aja ada meski tidak sebanyak dulu. Nah dengan adanya Perbup ini, jauh lebih meningkatkan penertiban ke depannya,” kata Ade Yasin.

M.A MURTADHO

Koreksi: Judul dan isi berita ini telah dikoreksi pada Selasa, 21 Desember 2021 untuk menambahkan kata larangan pada perda kawin kontrak.

Baca juga: Bupati Cianjur Terbitkan Aturan Tentang Pencegahan Kawin Kontrak

Berita terkait

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

3 jam lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

3 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

4 hari lalu

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

10 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

10 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

11 hari lalu

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya