Polda Metro Gandeng DEA Bongkar Jaringan Narkotika Internasional di Jakarta
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 24 Desember 2021 13:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana menggandeng Drug Enforcement Administration (DEA) atau Badan Anti-narkotika Amerika Serikat untuk mengungkap jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Hal ini sebagai tindak lanjut dari terbongkarnya jaringan pengedar sabu seberat 147 kilogram asal Iran yang diduga akan menjualnya untuk pesta tahun baru 2022.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa menerangkan ratusan ton barang haram itu milik jaringan Timur Tengah yang dikirim dari Brasil ke Indonesia. Namun saat menelusuri alur pengiriman itu ke Timur Tengah, Mukti mengatakan pihaknya kehilangan jejak.
"Kami join dengan Bea Cukai dan undercover sampai ke Jakarta. Untuk (ungkap jaringan di) Timteng kami putus. Karena itu, kami akan kerja sama demgan DEA untuk ungkap kasus besar lagi," kata Mukti dalam keterangannya, Jumat, 24 Desember 2021.
Sebagai langkah awal, Mukti mengatakan pihaknya bakal saling bertukar informasi dengan pihak DEA untuk mengungkap jaringan tersebut. Sejauh ini, Mukti mengklaim pihaknya telah membongkar dua kasus pengedaran narkoba jaringan internasional hasil kerja sama dengan DEA tahun ini.
Sebelumnya, pengungkapan kasus penyelundupan sabu seberat 147 kilogram itu terbagi menjadi dua, yaitu pada 17 Desember 2021 di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan pada 18 Desember 2021 di Hotel C’One, Jalan Ahmad Yani, Pulogadung, Jakarta Timur.
Polisi menangkap lima tersangka, yaitu W, 60 tahun; FS, 27 tahun; HD, 36 tahun; IA, 32 tahun; dan AK, 34 tahun. “Kelima tersangka berjenis kelamin laki-laki,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
Di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas polisi mendapatkan 3 karung berisi 117 kotak plastik berisi sabu dengan berat 147,143 kilogram dan menangkap satu tersangka berinisial W. Keesokan harinya, polisi bergerak ke Hotel C’One dan menangkap empat tersangka lainnya, yaitu FS, HD, IA, dan AK.
Polisi menjerat para tersangka penyelundupan dan pengedar sabu dari Iran itu dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para pengedar narkoba itu terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga:
Polisi Gagalkan Peredaran 147 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah untuk Tahun Baru