Bantah Tetapkan UMP DKI 2022 Sepihak, Dinas Tenaga Kerja: Lewat Dewan Pengupahan
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Senin, 27 Desember 2021 18:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah memastikan upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022 telah melalui pembicaraan dengan Dewan Pengupahan dan dihadiri unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Dia membantah jika disebutkan UMP DKI sebesar 5,1 persen itu diputuskan sepihak oleh Gubernur Anies Baswedan.
"Tidak ada sepihak, penetapan ini didasarkan pembicaraan di dewan pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat, dan pengusaha," kata Andri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 27 Desember 2021.
Namun, Andri mengakui saat pembicaraan itu tidak ada kesepakatan antarunsur soal angka kenaikan upah pekerja sebesar 5,1 persen.
Meski begitu, Anies Baswedan tetap mengubah kenaikan UMP DKI 2022 yang semua 0,8 persen menjadi 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 berdasarkan sejumlah kajian.
Kajian tersebut meliputi kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, prediksi inflasi yang akan terkendali sekitar 3 persen (2-4 persen) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
"Pak Gubernur sesuai dengan ketentuan harus menetapkan sepakat atau tidak sepakat, angka yang dirumuskan di depan dewan pengupahan antara Pemerintah, asosiasi dan serikat itu harus diputuskan," katanya.
<!--more-->
Andri mengatakan, setiap tahun sebelum atau sesudah pandemi Covid-19, kenaikan UMP kerap tidak menemui kata sepakat. Ada penolakan dari pihak yang diajak berunding di dewan pengupahan. Meski demikian, akhirnya Pemprov DKI tetap memutuskan kenaikan upah sesuai kajian.
"Selama ini tidak ada kesepakatan, bukan hanya tahun 2022 ini tahun kemarin 2021 ada kesepakatan enggak? Tidak. Artinya kami tetap melibatkan dewan pengupahan tetapi, kesepakatan untuk tidak sepakat dalam setiap kali dewan pengupahan itu tetap dilaksanakan," ujar Andri.
Karena itu, Andri Yansyah menegaskan keputusan Pemprov DKI Jakarta mengubah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen sudah final.
Dia menyebutkan, pihaknya tidak akan merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.66.
Gubernur DKI Anies Baswedan telah resmi meneken Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 tentang UMP Tahun 2022 pada 16 Desember 2021. Keputusan itu berlaku resmi pada 1 Januari 2022.
Andri menjelaskan, dalam SK tersebut ada kebijakan kenaikan UMP sebesar 5,1 hanya bagi sektor usaha yang mengalami pertumbuhan saat pandemi COVID-19.
"5,1 tidak direvisi kembali, tetapi dalam SK tersebut diberikan ruang terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan pada saat pandemi Covid-19," ujarnya.
Meski begitu, Andri belum bisa menjelaskan nilai kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 bagi sektor yang terdampak Pandemi Covid-19.
"Bagi pengusaha yang memang gak tumbuh akan dibahas lagi di Dewan Pengupahan," katanya.
Bila menilik dari SK Gubernur DKI Nomor 1517 yang diterbitkan Anies pada Diktum Ketiga diwajibkan bagi pengusaha untuk menerapkan UMP di perusahaan sesuai dengan kemampuan dan produktivitas.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih," bunyi Diktum Ketiga SK tersebut.
Kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen ini sebelumnya mendapat protes dari Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo.
<!--more-->
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menganggap revisi kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 bakal menjadi catatan untuk Gubernur Anies Baswedan. Dia menganggap Anies telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dia sebagai gubernur yang seharusnya paham sekali masalah ini melanggar, jadi catatan tersendiri apalagi kalau mau nyapres," kata dia dalam konferensi pers daring, Senin, 20 Desember 2021.
Hariyadi mengutarakan proses penetapan upah tahun depan harus mengikuti aturan yang berlaku, yaitu PP 36/2021. PP ini adalah regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Masalahnya, dia memaparkan, PP 36/2021 tidak mengatur bahwa UMP 2022 yang sudah ditetapkan Dewan Pengupahan bisa diubah. Menurut dia, Anies telah memutuskan revisi UMP DKI secara sepihak.
"Sepihak juga hanya dengan satu serikat pekerja lagi, tidak semua serikat pekerja," ujar dia.
Hariyadi melanjutkan bahayanya memutuskan regulasi yang didasari tekanan publik. Dampaknya dapat merusak tatanan hukum negara di kemudian hari. Dia lantas meminta Anies untuk menjaga iklim investasi, termasuk kesinambungan usaha dan pekerja.
Baca juga: Pertanyakan Dasar Revisi UMP DKI 2022, Ketua DPRD: Jangan Politis