TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan dasar pemerintah DKI merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 menjadi Rp 4,6 juta. Dia mengingatkan agar kenaikan ini tidak dilandasi pertimbangan politis.
"Jadi jangan ada pemikiran-pemikiran secara politis ini dinaikkan. Ya mohon maaf pak, lima bulan lagi pak gubernur tidak punya kebijakan apa-apa," kata dia di ruang rapat Komisi B Bidang Perekonomian, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 27 Desember 2021.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen alias Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Angka ini kemudian direvisi demi asas keadilan.
Anies lantas memutuskan upah tahun depan naik Rp 225.667 atau 5,11 persen. Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan Rp 4.641.854. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Politikus PDIP ini mengingatkan agar kenaikan upah tidak menjadi beban bagi Jakarta. Apalagi kas daerah kini fokus dikucurkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Pejabat selanjutnya jadi kasihan," ucap dia.
Prasetyo mengaku mendapat banyak telepon dari pihak yang keberatan dengan revisi UMP 2022 untuk DKI Jakarta tersebut. Namun, dia tak menyebut siapa pihak yang dimaksud.
Baca juga: Anies Baswedan Terbitkan Kepgub, UMP DKI 2022 Sah Jadi Rp 4,6 Juta