Uang Penyelenggaraan RT dan RW di DKI Jakarta, itu Bukan Uang Saku

Reporter

Tempo.co

Selasa, 28 Desember 2021 13:10 WIB

Kader posyandu menimbang berat badan balita di Rorotan, Jakarta Utara, 18 Maret 2021. Pada bulan Februari 2021 kemarin Puskesmas Kelurahan Rorotan membagikan sebanyak 3.585 kapsul vitamin A merah dan 565 kapsul vitamin A biru secara langsung pada balita yang tersebar di 14 rukun warga (RW) yang tersebar di wilayah tersebut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan laporan statistik.jakarta.go.id, Provinsi DKI Jakarta saat ini memiliki 2.731 Rukun Warga (RW) dan 30.417 Rukun Tetangga (RT). Hal ini dihimpun dari seluruh kecamatan dan kelurahan yang ada di Jakarta. Adapun jumlah Kelurah mencapai 267 dan 44 kecamatan.

Adapun persebarannya yaitu, untuk Kabupaten Kepulauan Seribu terdapat 24 RW dan 127 RT. Jakarta Pusat memiliki 389 RW dan 4.572 RT. Jakarta Utara memiliki 449 RW dan 5.223 RT. Jakarta Barat 586 RW dan 6.481 RT. Jakarta Selatan memiliki 576 RW dan 6.008 RT. Sedangkan untuk Jakarta Timur terdapat 707 RT dengan jumlah RT mencapai 7.926.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, RT dan RW di Jakarta juga mendapat uang penyelenggaraan. Untuk di DKI Jakarta, uang penyelenggaraan fungsi dan tugas dari seorang RT mendapat Rp 2 juta per bulan. Sedangkan untuk RW mendapat Rp. 2,5 juta per bulannya. Uang tersebut diberi paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.

Dalam hal ini, uang penyelenggaraan tersebut sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 tahun 2018. Dalam aturan tersebut dijelaskan, uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW tidak untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium atau sejenisnya Ketua RT dan Ketua RW melainkan sebagai penunjang kegiatan operasional RT dan RW di wilayah masing-masing.

Adapun tugas seorang Kepala RT dalam Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga yaitu, memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang RT atau RW, mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RT atau RW, mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga, menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangannya, membantu dan memperlancar Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan dan kemasyarakatan, serta membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan warga atau anggota dalam RT.

Advertising
Advertising

GERIN RIO PRANATA

Baca: Menikah di KUA DKI Jakarta KTP dan KK Langsung Berubah Berstatus Nikah

Berita terkait

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

3 hari lalu

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

Masyarakat Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan TPNPB-OPM untuk meninggalkan kampung Pogapa, Intan Jaya, yang merupakan daerah konflik.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

9 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

10 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

10 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

11 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

12 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Kawal Putusan BRIN, Ratusan Warga Muncul Akan Kembali Aksi Besok

13 hari lalu

Kawal Putusan BRIN, Ratusan Warga Muncul Akan Kembali Aksi Besok

Besok, ratusan warga Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan akan kembali menggeruduk kantor BRIN untuk meminta hasil mediasi.

Baca Selengkapnya

BRIN Wacanakan Alihkan Jalan ke Lingkar Baru, Warga Setu Tangerang Selatan Anggap Belum Layak

13 hari lalu

BRIN Wacanakan Alihkan Jalan ke Lingkar Baru, Warga Setu Tangerang Selatan Anggap Belum Layak

Warga Setu, Kota Tangerang Selatan menolak pengalihan akses jalan Lingkar Baru BRIN sebagai jalan pengganti. Dianggap tidak layak untuk digunakan.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

15 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

17 hari lalu

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024

Baca Selengkapnya