Bertarif Rp 30 Juta, Cassandra Angelie Disebut Sudah 5 Kali Terlibat Prostitusi

Reporter

Adam Prireza

Jumat, 31 Desember 2021 18:01 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan pers terkait kasus penembakan yang terjadi di Exit Tol Bintaro, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro yang terjadi pada Jumat 26 November 2021 lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pesinetron Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online. Ia ditangkap di Hotel Ascott di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Rabu malam, 29 Desember 2021.

Kasus ini kemudian diumumkan secara remsi melalui konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 31 Desember 2021.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengungkap sejumlah fakta, antara lain soal besaran tarif yang dipasang Cassandra Angelie untuk jasa prostitusi onlinen tersebut.

Kepada polisi, kata Zulpan, Cassandra mengaku sudah beberapa kali melakukan praktek prostitusi tersebut. "Yang bersangkutan mengaku sudah lima kali," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 Desember 2021.

Penangkapan Cassandra Angelie ini berawal dari laporan masyarakat ihwal maraknya praktek prostitusi secara online. Menurut Zulpan, polisi kemudian melakukan pendalaman dan melakukan patroli siber.

Advertising
Advertising

Polisi lantas mengetahui bahwa akan berlangsung praktek prostitusi yang melibatkan Cassandra pada jam dan tempat penangkapan berlangsung.

Saat ditangkap, kata Zulpan, Cassandra tengah berada di dalam kamar hotel tersebut bersama seorang pria. "Pada saat ditangkap, mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," tutur Zulpan.

Polisi juga menangkap tiga orang muncikari yang berperan menawarkan jasa prostitusi itu secara online. Ketiganya berinisial KK, 24 tahun; R, 25 tahun; dan UA, 26 tahun. Mereka juga berperan menampung uang transfer dari pihak-pihak yang menyewa jasa Cassandra.

Zulpan mengatakan bahwa Cassandra Angelie dan ketiga muncikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mempersangka mereka dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 UU tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun, serya pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara.

ADAM PRIREZA

Baca juga: Polisi Ungkap Sederet Figur Publik Terlibat Kasus Prostitusi Cassandra Angelie

Berita terkait

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

6 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya