Anggota Dishub Bekasi Pengawal Mobil Mewah di Puncak Dimutasi

Senin, 3 Januari 2022 19:14 WIB

Petugas memutar balikkan kendaraan yang berplat nomor genap saat akan menuju kawasan Puncak di Simpang Gadog, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 31 Desember 2021. Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan syarat perjalanan menuju kawasan Puncak pada masa libur Tahun Baru 2022 dengan memberlakukan ganjil-genap, pemeriksaan sertifikat vaksin dan peduli lindungi, serta pemeriksaan surat antigen atau PCR untuk mengantisipasi adanya kerumunan dan menekan penyebaran Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Bekasi - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi kepada anak buahnya yang memberikan pengawalan secara ilegal kepada warga sipil pembawa mobil mewah ke Puncak, Bogor.

Pengawalan pada Jumat, 31 Desember 2021 lalu berujung sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, karena anggota Dishub Kota Bekasi melawan arah dan membahayakan pengendara lain di sana.

"Saya selaku pimpinan memohon maaf dan ke depan saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Dadang dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Januari 2022.

Selain melanggar lalu lintas, mobil yang dipakai mengawal dari Tol Bekasi Barat sampai diberhentikan di Simpang Gadok ini melanggar aturan lain tentang penggunaan lampu rotator. Mobil dinas sedan itu memakai lampu warna biru untuk Polri, semestinya warna kuning.

"Untuk itu, sosialisasi dan edukasi jajaran Dishub juga akan terus kami lakukan," ucap Dadang.

Advertising
Advertising

Menurut Dadang, pengawalan dilakukan tanpa sepengetahuannya. Ia mengakui perbuatan anak buahnya tersebut telah menyalahi aturan. Adapun, warga yang mendapatkan pengawalan juga merupakan warga sipil biasa.

Dadang menambahkan, pihaknya telah memanggil pegawai tersebut dan memberikan tindakan atas pelanggaran disiplin yang telah dilakukan berupa pernyataan tidak puas dan dipindahkan dari Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) ke bidang lainnya.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 135 dijelaskan Kepolisian yang harus melakukan pengawalan dan pengamanan, bukan Dinas Perhubungan. Apabila mendapat permintaan pengawalan, Dishub berkoordinasi dengan Kepolisian.

"Sesuai aturan prosedur tetap (protap) saat pengawalan, Kepolisian berada di depan dan Dishub berada di belakang," kata dia.

Adapun, pengawalan yang dilakukan anak buahnya, adalah inisiatif sendiri. Ketika itu, lanjut Dadang, ketika mendapat permintaan pengawalan, petugas tersebut sedang berjaga di Exit Tol Bekasi Barat untuk pengamanan Nataru. Ia mengakui hal itu merupakan kesalahan. "Saat itu petugas tersebut juga langsung mengaku salah dan menerima tindakan penilangan," kata Dadang.

ADI WARSONO
Baca juga: Kawal Kerabat Pejabat ke Puncak, Kendaraan Dishub Bekasi Dihentikan Polisi

Berita terkait

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

5 jam lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

2 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

3 hari lalu

Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

4 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

4 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya