TEMPO.CO, Jakarta - Satu unit kendaraan Dinas Perhubungan Kota Bekasi ketahuan tengah mengawal kerabat dari pejabat Pemkot Bekasi menuju kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Namun kendaraan itu langsung diberhentikan polisi yang bertugas di kawasan Gadog.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ajun Komisarsi Dicky Pranata mengatakan, kendaraan tersebut dianggap melanggar aturan, mulai dari ganjil genap hingga pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 pasal 134 dan 59.
"Karena menurut undang-undang yang boleh melakukan pengawalan hanya dari pihak kepolisian, itu sudah diatur di Undang-undang tentang lalu lintas nomor 22 tahun 2009," kata Dicky di Pos TMC Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor. Jumat petang, 31 Desember 2021.
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Satlantas Polres Bogor Inspektur Dua Ardiansyah Novianto menyebut Dishub dari Pemkot Bekasi itu mengawal salah satu kerabat pejabat setempat menuju salah satu hotel di kawasan Puncak.
Polisi kemudian mencopot rotator di kendaraan Dishub Kota Bekasi itu.
"Jadi si warga yang dikawal ini, awalnya memang meminta bantuan pengawalan juga ke Satlantas Polrestro Bekasi. Namun karena fokus pada operasi Lilin Lodaya Nataru, Satlantas Metro Bekasi pun tidak bisa membantunya," kata Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan, dari peristiwa itu bisa diambil hikmah bahwa upaya polisi menekan mobilitas di kawasan Puncak untuk mencegah penyebaran Covid-19 cukup berhasil.
"Kita semua sedang berikhtiar menekan laju mobilitas warga saat libur tahun baru ini, agar semua aman dan terhindar dari penyebaran Covid," kata Ardiansyah.
Baca juga: Polres Bogor Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Saat Perayaan Tahun Baru 2022
M.A MURTADHO