Pedangdut Velline Chu dan Suami Ajukan Rehabilitasi Narkoba

Rabu, 12 Januari 2022 12:19 WIB

Tersangka pedangdut Velline Chu dan Budi Hartono dihadirkan saat perilisan penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022. Dalam penangkapan pasangan ini, polisi menyita barang bukti satu klip sabu-sabu dengan berat bruto 0,08 gram, pipet kaca, bong kaca, bong plastik dan telepon genggam. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Pedangdut Velline Chu atau VU dan suaminya Budi Hartono mengajukan permohonan rehabilitasi dari ketergantungan sabu. Permohonan itu diajukan oleh kuasa hukum keduanya ke Polres Metro Jakarta Selatan tempat mereka ditahan.

"Tapi ada mekanisme harus ditempuh, jadi dari pengajuan akan dibahas oleh tim assesment dari BNN, kemudian dari instansi luar akan dilibatkan juga," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Rabu, 12 Januari 2022.

Budhi menerangkan, pengajuan rehabilitasi narkoba itu merupakan hak dari Velline Chu dan suaminya karena mereka saat ini berstatus pemakai narkoba. Namun sambil menunggu pengajuan rehabilitasi dikabulkan, polisi tetap menahan keduanya dalam rangka pemeriksaan.

"Masih dalam masa penangkapan, karena penangkapan narkotika 7 x 24 jam," kata Budhi.

Velline dan suaminya ditangkap anggota reserse narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Jatisampurna, Bekasi pada pada Sabtu malam, 8 Januari 2022.

Advertising
Advertising

Kepada polisi, penyanyi dangdut yang dikenal dengan julukan 'Ratu Begal' itu mengatakan mengkonsumsi barang haram itu untuk menghilangkan trauma Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dari suaminya terdahulu.

Velline diketahui menggunakan narkoba hanya berdua dengan suaminya yang sekarang, Budi Hartono. "Pengakuannya demikian, tapi kita lihat lagi nanti hasil pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.

Penangkapan pasangan suami-istri tersebut dilakukan atas dasar laporan awal dari masyarakat yang menaruh curiga keduanya mengkonsumsi narkoba.

Dari penggerebekan di rumah VU itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, yaitu satu bungkus plastik klip narkoba jenis sabu dengan berat 0,08 gram dan satu pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.

Atas perbuatannya, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyanyi Dangdut Berinisial VU Atas Penyalahgunaan Narkoba

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

1 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Polisi Pastikan Tidak Ada Orang Lain di dalam Alphard Saat Brigadir RA Tembak Kepalanya

2 hari lalu

Polisi Pastikan Tidak Ada Orang Lain di dalam Alphard Saat Brigadir RA Tembak Kepalanya

Polisi menyatakan tidak ada orang lain di dalam Alphard saat Brigadir RA bunuh diri dengan cara menembak kepalanya.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Simpulkan Brigadir RA Tewas Karena Bunuh Diri, Kasus Dianggap Selesai dan Ditutup

2 hari lalu

Polisi Simpulkan Brigadir RA Tewas Karena Bunuh Diri, Kasus Dianggap Selesai dan Ditutup

Polres Metro Jakarta Selatan menyimpulkan Brigadir RA tewas bunuh diri di dalam mobil Alphard. Kasus dianggap selesai dan ditutup.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

2 hari lalu

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

Anggota Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewa dalam mobil Alphard. Apa penyebab kematiannya? Berikut kronologi tewasnya Brigadir RA?

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya