Vonis Bruder Angelo Digelar Besok, Kuasa Hukum Korban: Hukum Seberat-beratnya

Rabu, 12 Januari 2022 13:19 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan, Lukas Lucky Ngangola alias Bruder Angelo bakal menjalani sidang vonis besok, Kamis 13 Januari 2022.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil mengatakan, sidang putusan atau vonis tersebut bakal digelar secara terbuka untuk umum.

“Iya, besok dijadwalkan pembacaan putusan, jam 10.00 pagi (secara) terbuka,” kata Fadil dikonfirmasi Tempo, Rabu 12 Januari 2022.

Kuasa Hukum korban, Judianto Simanjuntak berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menyidangkan perkara ini dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban dan memberikan hukuman pemberat untuk terdakwa.

“Diharapkan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini memberikan putusan yang adil untuk memenuhi rasa keadilan korban, dan menjatuhkan hukuman penjara maksimal (seberat-beratnya) serta menambahkan hukuman pemberat terhadap terdakwa,,” kata Judianto saat menggelar konferensi persi secara virtual, Senin 10 Januari 2022.

Advertising
Advertising

Judianto mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasari diberikannya hukuman pemberat kepada terdakwa itu, di antaranya karena terdakwa merupakan pengasuh sekaligus pemilik dari panti asuhan atau berlatar belakang relasi kuasa, sehingga dengan mudah pelaku melancarkan aksinya.

Hal ini, dapat dihukum berat sebagaimana disebut dalam Pasal 82 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014, yang menyebutkan ‘Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)’

“Alasan kedua, dalam perkara ini ada tiga orang anak yang merupakan korban kekerasan seksual dari terdakwa, menerangkan dalam persidangan bahwa korban mengalami kekerasan seksual (pencabulan) dari terdakwa,” kata Judianto.

Judianto melanjutkan, alasan ketiga adalah kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap korban mengakibatkan korban mengalami trauma, ketakutan, dan cemas, karena berdasarkan fakta yang didapatinya, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap korban merupakan perbuatan berlanjut.

“Terdakwa melakukan sodomi terhadap satu orang korban. Kemudian kekerasan seksual yang diduga dilakukan terdakwa terhadap korban pada bulan Juli 2019, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lebih dari satu,” kata Judianto.

Terdakwa, kata Judianto, melakukan aksinya dari Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Perumahan Mutiara Depok, tukang cukur rambut, mobil angkot hingga di tempat makan pecel lele.

“Alasan pemberatan lain, di persidangan, terdakwa tidak mengakui tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum,” kata Judianto.

Untuk itu, Judianto berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dapat menyadari bahwa pelaksanaan sidang perkara ini sampai pada vonis hakim pada dasarnya untuk memberikan perlindungan dan memberikan keadilan kepada korban

Sebagai informasi, peristiwa kekerasan seksual oleh Bruder Angelo ini mulai tercium sejak September 2019. Sedikitnya tiga anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani menjadi korbannya hingga berujung pelaporan ke Polres Metro Depok.

Tapi Angelo berhasil bebas dari hukuman dengan alasan, pihak kepolisian menemui kendala saat melakukan penyidikan, yaitu saksi dan korban tidak bersedia memberikan keterangan. Sehingga Angelo bebas pada 9 Desember 2019 atau setelah 2 bulan 24 hari mendekam di sel tahanan Polres Metro Depok.

Pada September 2020, publik kembali mendesak Polrestro Depok untuk membuka lagi kasus dugaan pelecehan seksual itu. Sehingga secara resmi pada 7 September 2020, Judianto dan rekan-rekan mendampingi korban untuk membuat laporan baru atas kasus ini ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.

Jaksa Penuntut Umum telah menuntut agar terdakwa dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp. 100juta atau subsider 3 bulan kurungan. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP.

Baca juga: Bruder Angelo Didakwa Melakukan Kekerasan Pencabulan pada Anak

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

12 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

22 jam lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

1 hari lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

1 hari lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

2 hari lalu

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

2 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

4 hari lalu

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

Ribuan warga Depok memenuhi Lapangan Balai Kota Depok untuk nobar semi final Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.

Baca Selengkapnya