TEMPO.CO, Depok – Kejaksaan Negeri Depok mendakwa tersangka pelecehan seksual terhadap anak-anak panti asuhan, Lukas Lucky Ngalgola alias Bruder Angelo telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan pencabulan pada anak. “Jaksa penuntut umum mendakwa dengan dua pasal alternatif, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat, melalui keterangan persnya yang diterima Tempo, Sabtu 25 September 2021.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Lukas pada sidang virtual melalui video konferensi pada Rabu 22 September 2021.
Jaksa membidik Lukas dengan UU Perlindungan Anak. Jika terbukti melakukan perbuatan cabul.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil mengatakan, sidang selanjutnya digelar pada 6 Oktober 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Sidang Bruder Angelo sudah digelar sejak 15 September 2021, dengan Majelis Hakim Ahmad Fadil, Fauzi, dan Andy Musyafir. Pada sidang perdana, penasihat hukum Angelo tidak hadir sehingga ditunda sampai 22 September 2021.
Baca: Perkara Pencabulan Terdakwa Bruder Angelo Ditunda Pekan Depan, Ini Sebabnya