Polisi Sebut Ardhito Pramono Telah Mengenal Ganja Sejak 2011
Reporter
Adam Prireza
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 13 Januari 2022 14:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aktor dan musisi Ardhito Pramono mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak 2011 silam.
Kepada penyidik, Ardhito Pramono mengatakan konsumsi ganja itu ia lakukan untuk memberikan rasa tenang dan bisa fokus dalam bekerja.
“Dikonsumsi sendiri, jadi tidak berbagi kepada orang lain,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, Kamis, 13 Januari 2022.
Menurut pengakuan Ardhito, sejak mengenal ganja 2011 silam, dirinya sempat berhenti, lalu kembali menghirup ganja mulai tahun 2020. Bahkan, saat ditangkap di rumahnya di Klender, Jakarta Timur pada Rabu dini hari, 12 Januari 2022, Ardhito tengah mengkonsumsi ganja.
“Mengaku bahwa (ganja) diperoleh dari seseorang yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Jakarta Barat,” tutur Zulpan.
Polisi membuntuti Ardhito dari kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, hingga ke rumahnya. Di sana, selain mendapati Ardhito tengah mengkonsumsi barang haram itu, polisi juga menyita dua klip ganja seberat 4,8 gram, satu bungkus kertas papir, pil Alpazolam dengan resep dokter, serta satu telepon seluler milik Ardhito.
Kini polisi telah menetapkan musisi itu sebagai tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja. Penetapan itu dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup, yaitu hasil tes urin Ardhito Pramono yang menunjukkan positif mengandung zat ganja, serta barang bukti yang diamankan saat penangkapan.
Polisi menjerat Ardhito dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun. Menurut Zulpan, polisi akan menahan Ardhito Pramono di Kantor Kepolisian Resor Jakarta Barat.
ADAM PRIREZA
Baca juga: Ardhito Pramono Jadi Tersangka Kepemilikan Ganja, Penjualnya Masih Diburu