Mau Mengurus Surat Keterangan Domisili Pindah? Ini Syarat dan Caranya

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 15 Januari 2022 09:31 WIB

Seorang warga binaan menjalani proses perekaman data untuk KTP Elektonik di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis 23 Desember 2021. Kementerian Hukum dan HAM bersama Disdukcapil Kota Bandung menggelar pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan bagi 177 warga binaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta -Surat domisili adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk menjelaskan keberadaan atau tempat tinggal seseorang di wilayah tertentu.

Ketika pindah rumah atau tempat tinggal, perlu mengurus surat kepindahan di Dinas Dukcapil disingkat Disdukcapil untuk mengurus kepindahan seseorang ke alamat tempat tinggal secara permanen.

Menurut dari laman disdukcapil.endekab.go.id, bagi penduduk yang hendak pindah tempat tinggal, maka harus mengurus surat keterangan pindah datang.

Hal tersebut tentunya berdasarkan peraturan tentang pindah datang/ pindah domisili tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018.

Penduduk yang pindah tempat tinggal wajib memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan. ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon. Berikut penjelasannya.

1. Formulir permohonan KK
2. Formulir permohonan KTP-el bagi yang wajib KTP,
3. Formulir permohonan KIA bagi yang tidak wajib KTP,
4. Surat Keterangan Pindah Datang dari Kantor Disdukcapil Daerah Pindah Datang
5. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal,
6. Surat Keterangan Biodata dari daerah asal,
7. Kartu Keluarga yang ditumpangi bagi yang akan menumpang,
8. Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, dlsb bila diperlukan.

Dan salah satu syarat lainnya yaitu persyaratan yang bersifat opsional. Namun sebaiknya tetap disiapkan yaitu, beberapa buah passfoti berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadanganngannya.

Tidak hanya itu, juga terdapat langkah-langkah dalam mengurus surat keterangan pindah seperti, anda cukup pergi ke Disdukcapil Daerah Asal untuk mengurus surat keterangan pindah datang, dan pemohon harus membawa surat pengantar rt/rw dan persyaratan yang diperlukan ke Disdukcapil setempat.

Advertising
Advertising

ASMA AMIRAH
Baca : 3 Tahapan Mengurus Sertipikat Tanah untuk Hindari Mafia Tanah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

42 hari lalu

KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

Pendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap I tahun 2024, saat ini telah mencapai lebih dari 11.000 mahasiswa

Baca Selengkapnya

Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

45 hari lalu

Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

Data penerima KJMU saat ini sedang dilakukan pemadanan, namun Disdukcapil menemukan sejumlah data penerima tak sesuai.

Baca Selengkapnya

38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

46 hari lalu

38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mewajibkan setiap lembaga atau perusahaan yang telah diberi hak akses data kependudukan, memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk mengontrol berbagai ancaman resiko keamanan data dan informasi.

Baca Selengkapnya

Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

46 hari lalu

Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

Bagaimana nasib penerima KJMU yang disebut Disdukcapil DKI Jakarta tak sesuai dengan parameter pemadanan data?

Baca Selengkapnya

Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

26 Februari 2024

Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menonaktifkan NIK KTP DKI warga yang berdomisili di luar Jakarta

Baca Selengkapnya

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

23 Februari 2024

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK KTP warganya yang tidak lagi berdomisili di DKI. Lantas, bagaimana cara cek status NIK Jakarta?

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

29 Januari 2024

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Tekan Angka Pendatang Baru ke Jakarta, Disdukcapil DKI Lakukan Penataan Penduduk Sesuai Domisili

17 Januari 2024

Tekan Angka Pendatang Baru ke Jakarta, Disdukcapil DKI Lakukan Penataan Penduduk Sesuai Domisili

Disdukcapil DKI temukan ketidaksesuaian antara lokasi domisili warga sebenarnya dengan administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya

Disdukcapil Tangsel Batasi Pencetakan e-KTP, Beralih ke IKD

19 Desember 2023

Disdukcapil Tangsel Batasi Pencetakan e-KTP, Beralih ke IKD

Disdukcapil Tangsel hanya menyediakan stok e-KTP hingga 50 persen.

Baca Selengkapnya

Tiga ASN Tangsel Diperiksa, Diduga Terlibat Percaloan dan Penipuan Rekrutmen Tenaga Honorer

24 Oktober 2023

Tiga ASN Tangsel Diperiksa, Diduga Terlibat Percaloan dan Penipuan Rekrutmen Tenaga Honorer

Pemkot Tangsel memeriksa tiga aparatur sipil negara (ASN) buntut maraknya dugaan percaloan berujung penipuan di lingkup kerjanya.

Baca Selengkapnya