Polisi Terima Permohonan Rehabilitasi Musisi Ardhito Pramono
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Iqbal Muhtarom
Sabtu, 15 Januari 2022 12:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menerima permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh musisi sekaligus artis Ardhito Pramono. Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Ardhito, Adit pada Jumat kemarin.
"Betul, keluarga sudah mengajukan permohonan rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Danang Setiyo saat dihubungi Tempo, Sabtu, 15 Januari 2022.
Danang tak merinci apakah permohonan itu sudah disetujui atau belum oleh pihak-pihak terkait. Sementara itu Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima permohonan assesment rehabilitasi Ardhito Pramono.
Hal itu kemungkinan terjadi karena saat ini masih tanggal merah dan pelayanan BNN Provinsi DKI Jakarta sedang tutup.
"Belum permohonan masuk, hari ini libur. Senin mungkin, ya," kata Tagam.
Penangkapan terhadap artis Ardhito Pramono merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sudah dibongkar Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat sebelumnya. Ardhito dibekuk di rumahnya yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu dini hari lalu sekitar pukul 02.00.
"Ini merupakan pengembangan dari kasus di wilayah Jakarta Barat," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo.
Ady tak merinci kasus yang dikembangkan tersebut. Ia mengatakan polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Ardhito sehingga belum bisa membeberkan lebih lengkap.
Dari penangkapan itu polisi menyita dua klip ganja seberat 4,8 gram, satu bungkus kertas papir, pil Alprazolam dengan resep dokter, serta satu telepon seluler milik Ardhito. Kepada polisi, Ardhito mengaku mengkonsumsi ganja untuk memberikan rasa tenang dan agar fokus dalam bekerja.
Selain itu, Ardhito juga mengaku bahwa dirinya telah mengenal ganja sejak 2011 silam. Sempat berhenti, Ardhito kembali aktif menggunakan ganja mulai 2020.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: Ardhito Pramono Jadi Tersangka Kepemilikan Ganja, Penjualnya Masih Diburu