Polisi Terima Permohonan Rehabilitasi Musisi Ardhito Pramono

Sabtu, 15 Januari 2022 12:26 WIB

Ardhito Pramono dihadirkan dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 13 Januari 2022. Menurut polisi, Ardhito Pramono mengenal ganja sejak tahun 2011, dan mulai aktif mengkonsumsi ganja sejak 2020. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menerima permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh musisi sekaligus artis Ardhito Pramono. Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Ardhito, Adit pada Jumat kemarin.

"Betul, keluarga sudah mengajukan permohonan rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Danang Setiyo saat dihubungi Tempo, Sabtu, 15 Januari 2022.

Danang tak merinci apakah permohonan itu sudah disetujui atau belum oleh pihak-pihak terkait. Sementara itu Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima permohonan assesment rehabilitasi Ardhito Pramono.

Hal itu kemungkinan terjadi karena saat ini masih tanggal merah dan pelayanan BNN Provinsi DKI Jakarta sedang tutup.

"Belum permohonan masuk, hari ini libur. Senin mungkin, ya," kata Tagam.

Advertising
Advertising

Penangkapan terhadap artis Ardhito Pramono merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sudah dibongkar Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat sebelumnya. Ardhito dibekuk di rumahnya yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu dini hari lalu sekitar pukul 02.00.

"Ini merupakan pengembangan dari kasus di wilayah Jakarta Barat," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo.

Ady tak merinci kasus yang dikembangkan tersebut. Ia mengatakan polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Ardhito sehingga belum bisa membeberkan lebih lengkap.

Dari penangkapan itu polisi menyita dua klip ganja seberat 4,8 gram, satu bungkus kertas papir, pil Alprazolam dengan resep dokter, serta satu telepon seluler milik Ardhito. Kepada polisi, Ardhito mengaku mengkonsumsi ganja untuk memberikan rasa tenang dan agar fokus dalam bekerja.

Selain itu, Ardhito juga mengaku bahwa dirinya telah mengenal ganja sejak 2011 silam. Sempat berhenti, Ardhito kembali aktif menggunakan ganja mulai 2020.

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

M JULNIS FIRMANSYAH

Baca juga: Ardhito Pramono Jadi Tersangka Kepemilikan Ganja, Penjualnya Masih Diburu

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

8 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

5 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

5 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya