Polisi Bisa Tolak Perpanjangan Izin Kendaraan Pelat Nomor Khusus RF

Rabu, 19 Januari 2022 17:04 WIB

Sejumlah petugas Dinas perhubungan bersama Polisi Lalu Lintas mengatur kendaraan berpelat nomor genap memasuki Gerbang Tol Cibubur 2 saat berlangsungnya uji coba penerapan sistem ganjil genap di Tol Jagorawi, Jakarta Timur, 16 April 2018. Sistem ganjil genap di Tol Jagorawi ini berguna untuk mengurai dan mengurangi kemacetan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo memperketat pengurusan izin permohonan pelat nomor khusus dan rahasia. Menurut Sambodo, pengetatan itu berlaku baik bagi pemohon pertama kali maupun pemohon perpanjangan.

Bahkan, Sambodo mengatakan pemohon perpanjangan pelat nomor khusus dan rahasia, seperti RFS, RFK, RFO, dapat ditolak apabila pengendara kedapatan berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Jika kendaraan itu melanggar lebih dari sekali, kami akan record dan tidak akan diperpanjang STNK rahasianya,” ucap Sambodo di Polda Metro Jaya pada Rabu, 19 Januari 2022.

Dalam mengajukan pelat nomor khusus dan rahasia ke Direktorat Lalu Lintas, pemohon harus mendapat persetujuan setidaknya dari pejabat eselon satu tempat instansinya bekerja dalam bentuk tanda tangan. Adapun untuk TNI dan Polri harus diketahui dan ditandatangani oleh kepala satuan kerjanya masing-masing.

Pemohon dari kalangan polisi harus mendapat rekomendasi dari Propam Polri. Adapun untuk kalangan di luar polisi harus mengantongi rekomendasi dari badan intel kepolisian.

Pemohon juga diminta melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah dan masih berlaku. “Setelah itu ada cek fisik dan disertai dengan fotokopi kartu identitas atau Kartu Tanda Anggota (KTA) pemohon kendaraan tersebut,” ujar Sambodo.

Advertising
Advertising

Adapun sejak Senin hingga Rabu, 17-19 Januari 2022 ini polisi telah memberikan tilang kepada 124 kendaraan berpelat nomor khusus dan rahasia. Ratusan kendaraan itu ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti menggunakan bahu jalan di ruas jalan tol dan menerobos kawasan ganjil genap.

Baca juga: Gelar Operasi Zebra, Kapolda Metro Jaya: Pelat Nomor Jangan Ditinggal di Rumah

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

11 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

12 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

1 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya