Pengusutan Kasus Mandek, Korban Apartemen Antasari 45 Datangi Polda Metro
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Kamis, 20 Januari 2022 15:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Para pembeli unit apartemen Antasari 45 kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pagi ini. Kedatangan mereka untuk menanyakan kelanjutan pengusutan laporan terhadap dugaan penjualan apartemen bodong senilai miliaran rupiah tersebut.
"Sudah lebih dari setahun kami melaporkan ke pihak Polda Metro Jaya. Di sini ditangani oleh Subdit Fismondev Dirkrimsus, tapi sampai saat ini tidak ada kabarnya. Kalau boleh dibilang, ya ngambang aja ngga jelas, gitu," ujar kuasa hukum para korban Antasari 45 M. Utomo A. Karim di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari 2022.
Utomo menjelaskan jumlah korban pembelian apartemen bodong itu mencapai 775 orang dengan kerugian hingga Rp591 miliar. Namun sampai saat ini belum ada direksi dari PT Prospek Duta Sukses selaku pengembang Antasari 45 yang ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, menurut Utomo, semua bukti sudah jelas dan pengembang terbukti tidak melakukan pembangunan apartemen apapun, walau pembeli sudah menyetorkan uang sejak 2020.
"Kalau Anda lihat ke lokasi, ga ada pembangunan, adanya plang aja di situ, ya. Ini penipuan, penggelapannya, sudah jelas, kenapa tidak dijalankan?" ujar Utomo.
Ia menjelaskan, awalnya para korban melaporkan tindakan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ini ke Bareskrim Mabes Polri pada September 2020. Namun saat itu laporan mereka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dengan alasan penyatuan pemeriksaan saksi.
Namun, sejak 2020 hingga saat ini, Utomo mengklaim belum ada direksi Antasari 45 yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan kliennya bahkan ada yang sudah meninggal dunia saat menunggu laporannya diusut.
"Tolong lah, korban-korban ini kasihan. Bahkan sudah ada yang meninggal, sakit, dan sebagainya. Sementara developer PT PDS senang aja dia ngantongin duit Rp591 miliar," kata Utomo.
Ia mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya bakal menyurati Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pengusutan kasus yang mandek ini. Utomo mengatakan modus developer menipu para pembelinya ini mirip dengan sistem mafia tanah, sehingga harus mendapat atensi lebih dari kepolisan.
Ia berharap polisi dapat lebih serius mengusut kasus ini jika surat kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya sudah masuk. "Jangan sampai nanti seperti apa yang disampaikan Kapolri, kalau di bawah nanti tidak bisa kerja, potong atasnya," kata Utomo.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: Pembeli Apartemen 45 Antasari Klaim Ada Kejanggalan PKPU terhadap Pengembang