Dugaan Korupsi Dinas Pertamanan, Fraksi PDIP: Inspektorat Sudah Peringatkan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 21 Januari 2022 16:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan Inspektorat sudah mengetahui indikasi korupsi pembebasan lahan di Cipayung. Untuk mengusut dugaan korupsi itu, kemarin Kejaksaan Tinggi DKI memeriksa dan menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
"Karena sebenarnya Inspektorat sudah memberi sinyal, namun tidak dihiraukan," kata Gembong saat dihubungi Tempo, Jumat, 21 Januari 2022.
Pemeriksaan yang dilakukan Kejati DKI itu untuk pencarian barang bukti dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2018.
"Prinsip dasarnya kami mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kejati, untuk mencegah kebocoran anggaran," ujar Gembong.
Gembong mengatakan, penyebab korupsi itu bisa jadi diakibatkan lemahnya pengawasan, sehingga tercipta ruang untuk melakukan penyalahgunaan wewenang.
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta pada Kamis sore kemarin. Penggeledahan tersebut menindaklanjuti kasus mafia tanah yang masuk kualifikasi dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2018.
Selanjutnya penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti...
<!--more-->
"Penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti setelah kasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar.
Qohar mengatakan dalam penggeladahan tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap benda-benda seperti dokomen dan alat elektronik. Seluruh barang sitaan itu diduga berhubungan dengan perkara korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
"Guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," kata Qohar.
Setelah mengumpulkan sejumlah barang dan alat bukti, nantinya tim jaksa bakal melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka.
Qohar menjelaskan kasus ini berawal saat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta membayar Rp326 miliar untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung. Di atas lahan itu kini telah dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Uang ratusan miliar tersebut berasal dari untuk anggaran kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Namun dalam pelaksanaannya, pihak Kejati DKI menemukan dugaan harga yang terlalu mahal dibayarkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI. Sehingga hal ini merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153.
Kemahalan harga pembebasan lahan tersebut, disebabkan dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenisnya yang ditawarkan untuk dijual oleh pemilik lahan kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. "Sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106)," kata Qohar soal dugaan korupsi itu.
Baca juga: Fraksi PDIP Dukung Kejati Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung