Saksi Sidang Munarman: Anggota FPI Makassar Diwajibkan Deklarasi Dukung ISIS
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 24 Januari 2022 13:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi dalam sidang Munarman, AM mengatakan dia diwajibkan oleh Ketua FPI DPC Makassar Agus Salim untuk ikut baiat dan deklarasi dukung ISIS.
AM merupakan anggota FPI DPC Makassar yang menggelar deklarasi dukungan terhadap ISIS pada 24-25 Januari 2015 di Makassar. Acara itu dihadiri oleh mantan pentolan FPI Munarman yang menjadi pembicara.
"Laskar FPI wajib ikut," ujar AM saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 24 Januari 2022.
AM menjelaskan, acara deklarasi dukungan kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) itu disamarkan dengan Tabligh Akbar FPI. Acara itu diikuti sekitar 300 orang. Namun banyak anggota organisasi masyarakat Islam di Makassar yang berdatangan setelah mengetahui pembicaranya adalah Munarman.
Usai kegiatan itu, AM mengatakan seluruh anggota FPI DPC Makassar diwajibkan mengikuti kajian soal daulah islamiyah atau negara Islam. Pengisi acara tersebut adalah Muhammad Basri.
Selanjutnya Basri adalah tokoh ISIS di Makassar...
<!--more-->
"Beliau (Basri) adalah tokoh ISIS di Makassar, dia alumni Afghanistan. Beliau tokoh di Makassar. Tapi dia bukan anggota FPI," ujar AM.
Dalam perkara terorisme ini, Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat dalam merencanakan dan menggerakkan orang untuk aktif dalam gerakan terorisme yang terafiliasi ISIS.
Hal itu, menurut Jaksa, terlihat dari keterlibatan Munarman yang menghadiri sejumlah agenda pembaitan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari dan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 April 2015.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
JPU menyebut acara yang dihadiri oleh Munarman itu menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.
Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Sidang Munarman, Terungkap FPI Samarkan Acara Baiat Dukungan ke ISIS