Omicron Merebak di Jakarta dan Pakar Sarankan PPKM Level 3, Pembatasannya?

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 24 Januari 2022 17:30 WIB

Foto udara suasana Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta -Saat ini wilayah DKI Jakarta masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 2, padahal kasus Covid-19 varian Omicron di Ibu Kota semakin meningkat jumlahnya.

Melansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, hingga Sabtu (22/1), tercatat sebanyak 3.205 penambahan kasus baru Covid-19.

Kenaikan kasus baru tersebut merupakan implikasi dari adanya peningkatan kasus varian Omicron di Indonesia, yaitu sebanyak 1.161 kasus.

Seperti menurut Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mengatakan bahwa perlu adanya peningkatan level penerapan PPKM terutama di wilayah DKI Jakarta. “DKI itu mengkaji ulang PPKM, Di levelnya, harusnya sudah berada pada level lebih dari 2” ucapnya.

Artinya, jika DKI Jakarta memberlakukan kembali PPKM Level 3, ada beberapa aturan pembatasan yang perlu diterapkan. Mengutip dari Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, beberapa peraturan yang diberlakukan untuk Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali pada beberapa sektor di antaranya sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan kegiatan belaja mengajar dilakukan secara daring/online
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial dilakukan seratus persen Work From Home (WFH)
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf dengan pelayanan untuk masyarakat. Sedangkan untuk pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Lalu untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi maksimal 50% staf untuk setiap shif di fasilitas produksi serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
  4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat
  5. Pelaksanaan kegiatan berjualan yang dilakukan dengan makan minum di tempat diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan jumlah pengunjung maksimal sebanyak 25% dan waktu maksimal 30 menit.
  6. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Itulah beberapa peraturan PPKM level 3 dan belum termasuk beberapa poin lainnya yang tercantum dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.

RISMA DAMAYANTI
Baca : Waspada Omicron, Kabupaten Tangerang Masih Terapkan PTM 50 Persen

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

8 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

9 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

9 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

10 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

11 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

14 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

17 hari lalu

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

17 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.

Baca Selengkapnya

BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

20 hari lalu

BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

BMKG memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta berawan pada pagi hari.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

21 hari lalu

BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

Pada pagi hari, cuaca seluruh wilayah DKI Jakarta diprediksi berawan.

Baca Selengkapnya