Awas, Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Operasi Tangkap Tangan

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 28 Januari 2022 14:00 WIB

Ilustrasi sampah. ANTARA/Lucky R

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat yang sering buang sampah sembarangan, terutama di kawasan perbatasan Ibu Kota bakal ditangkap. Suku Dinas Lingkungan Kota Jakarta Selatan segera menggelar operasi tangkap tangan bagi para pembuang sampah sembarangan itu.

"Kami sudah perintahkan satuan pelaksana lakukan OTT di wilayah yang memang masih ada warga yang buang sampah dengan cara dari rumah dibawa dibuang di jalan. Kami juga akan koordinasi dengan dinas terkait," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Muhamad Amin seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat, 28 Januari 2022.

Operasi tangkap tangan itu akan dilakukan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP di kelurahan masing-masing.

Operasi tangkap tangan ini disesuaikan dengan waktu para warga yang nakal membuang sampah sembarangan pada malam hingga pagi hari.

"Karena tidak semua sadar, tapi masih ada saja yang seperti itu. Kita harus monitoring ke satuan pelaksana di kelurahan dan kecamatan," ujar dia.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Amin menjelaskan bahwa sebelumnya Suku Dinas LH Jakarta Selatan pernah melakukan operasi serupa di sejumlah pasar.

"Kita operasi dekat-dekat pasar, itu banyak kita tangkap. Kemudian kita juga melakukan di lingkar wilayah," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jaksel Imam Bahri mengatakan banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan di wilayah perbatasan.

"Lihat saja di perbatasan-perbatasan wilayah Jaksel. Di jembatan ada plastik merah, plastik hitam apa segala," ujar Imam.

Menurut Imam, saat ini produksi sampah di Jakarta Selatan mencapai 1.500 ton per harinya. Karena itu dia mengimbau warganya agar memiliki kesadaran agar pengiriman sampah ke Bantar Gebang, Bekasi dapat ditekan.

Kelakuan warga yang membuang sampah sembarangan itu kerap ditemukan di wilayah perbatasan. Salah satunya di wilayah perbatasan Jakarta Selatan dengan Depok. Tempo kerap menemui sampah yang ada dalam kantong plastik aneka warna diletakkan begitu saja di tepi jalan.

Selain itu, beberapa sungai seperti Kali Krukut juga kerap jadi tempat pembuangan sampah dari warga di luar Jakarta hingga sampai ke perbatasan.

Pemprov DKI akan memberlakukan sanksi denda Rp 500 ribu bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Aturan tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga: Pembuatan ITF Sunter Mandek, DPRD Sarankan Bikin ITF Mini

Berita terkait

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

2 hari lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.

Baca Selengkapnya

DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

2 hari lalu

DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus melakukan upaya dalam penanganan sampah.

Baca Selengkapnya

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

3 hari lalu

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.

Baca Selengkapnya

Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

4 hari lalu

Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

Pascalibur Lebaran, sejumlah depo sampah di Kota Yogyakarta memang belum dibuka. Tumpukan sampah masih tampak menggunung.

Baca Selengkapnya

Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

5 hari lalu

Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) melakukan berbagai inisiatif untuk menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya

Alasan Gunung Bromo Ditutup Sementara di Akhir April 2024

5 hari lalu

Alasan Gunung Bromo Ditutup Sementara di Akhir April 2024

Gunung Bromo akan ditutup sementara mulai dari 25 April 2024

Baca Selengkapnya

8 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Memperingati Hari Bumi

6 hari lalu

8 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Memperingati Hari Bumi

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk memperingati Hari Bumi dengan aktivitas yang menghargai dan melindungi planet ini. Berikut di antaranya.

Baca Selengkapnya

Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

6 hari lalu

Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

Aktivis lingkungan Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain Riverin minta PM Kanada Justin Trudeau hentikan impor sampah plastik ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

4 Sumber Bau Tak Sedap di Rumah dan Cara Mengusirnya

7 hari lalu

4 Sumber Bau Tak Sedap di Rumah dan Cara Mengusirnya

Berikut barang yang biasa jadi sumber bau tak sedap di rumah dan cara mengatasinya agar Anda tak malu bila ada kerabat berkunjung.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

8 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya