Kasus Covid-19 DKI Tinggi dan PPKM Kembali Diberlakukan: Perhatikan Larangannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 4 Februari 2022 15:27 WIB

Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN Cilangkap 01 Pagi, Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022. Keputusan ini diambil setelah pemerintah pusat mengizinkan daerah dengan status PPKM Level 2, termasuk Jakarta, untuk menjalankan PTM 50 persen di tengah lonjakan kasus Covid-19. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -Melonjaknya kasus Covid-19 membuat pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat disingkat PPKM di wilayah Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri tersebut terdapat aturan berbeda untuk setiap levelnya. Berikut larangan kegiatan berdasarkan level yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 6 tahun 2022,

  • Level 1

Untuk daerah yang termasuk dalam PPKM Level 1 seperti Cirebon, Pati, Magelang, Sidoarjo, dan Surabaya, perusahaan dapat melaksanakan kegiatan WFO hingga 75% dengan pegawai yang sudah divaksin.

Untuk sektor perdagangan seperti mall, supermarket, minimarket maupun toko kelontong dapat beroperasi dengan pengunjung kapasitas maksimal atau 100% dan dapat beroperasi hingga pukul 22.00.

Pada tempat seluruh tempat makan, kapasitas maksimal pengunjung 75% dan dapat beroperasi hingga pukul 22.00. Serta pada pesta pernikahan atau acara lain boleh menyediakan makan ditempat dengan kapasitas maksimal 75%.

  • Level 2
Advertising
Advertising

Pada daerah dengan PPKM Level 2 seperti Yogyakarta, Temanggung, Malang, Denpasar, dan DKI Jakarta, untuk kantor non-esensial dan kritikal boleh melakukan WFO maksimal 50% pegawai dan sudah mendapatkan vaksin.

Untuk sektor perdagangan, mulai hari mall, supermarket, minimarket, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00, sedangkan yang non-kebutuhan sehari-hari hanya dapat beroperasi hingga pukul 18.00.

Untuk seluruh tempat makan yang memiliki operasional siang hari, hanya boleh buka hingga pukul 21.00 dan operasional malam hari hanya boleh buka pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan hanya diperbolehkan makan dalam waktu 60 menit.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan lainnya, maksimal hanya dapat dihadiri oleh 50% dari kapasitas dan tidak boleh menyediakan makan di tempat atau prasmanan.

  • Level 3

Terdapat dua daerah yang termasuk dalam PPKM Level 3 , yaitu Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan. Untuk dua daerah ini untuk kegiatan non-esensial dan kritikal hanya diperbolehkan 25% pegawai yang melakukan WFO dan sudah divaksin.

Pertemuan secara offline melalui ballroom hanya boleh diisi maksimal 25% kapasitas dan tidak boleh disajikan makanan secara prasmanan. Jika menyuguhkan makanan, boleh dalam bentuk box.

Untuk sektor perdagangan, baik supermarket, minimarket, pasar, maupun toko kelontong tidak dapat beroperasi 24 jam. Bagi yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%.

Sedangkan yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari hanya boleh buka hingga pukul 17.00 saja, Untuk sektor yang boleh buka selama 24 jam adalah apotek.

Untuk cafe, restoran, warung makan dan sejenisnya, jika menggunakan jam operasional siang hanya boleh buka hingga pukul 21.00, jika menggunakan operasional malam hanya dapat beroperasi sejak pukul 18.00-00.00. Untuk kapasitas hanya boleh diisi maksimal 50% dan malam hanya 25% dengan waktu makan maksimal 60 menit dan satu meja maksimal diisi oleh 2 orang saja.

Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet pada tempat olahraga seperti gym. Pada acara hajatan seperti pernikahan daerah dengan PPKM Level 3 tidak boleh menyediakan makan di tempat dan tamu maksimal 25% dari kapasitas.

Baca : Kasus Covid-19 Naik 27 Ribu, Jokowi Minta Luhut - Airlangga Evaluasi Level PPKM

TATA FERLIANA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

7 hari lalu

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

10 hari lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

11 hari lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

11 hari lalu

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

Cuaca diperkirakan masih cerah berawan pada siang hari, kecuali Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

12 hari lalu

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

23 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

23 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

24 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

25 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

26 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya